MEDAN – Kuasa hukum pemohon eksekusi lahan di Desa Telagatujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, mempertanyakan belum terbitnya hasil konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang.
Konstatering terhadap objek tanah yang terdiri dari 13 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut telah dilakukan pada 11 Agustus 2026. Namun hingga kini, hasil kegiatan itu belum diterima pihak pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Panangian Sinambela dan Herbert Benyamin Pasaribu, menilai kondisi tersebut membuat proses eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kembali tertunda.
Panangian mengatakan, PN Lubukpakam telah menerbitkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 4/Pdt.G/2018/PN Lbp tertanggal 30 September 2025. Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan juga telah disampaikan pada 16 Oktober 2025.
“Terus terang kami merasa perjalanan kasus ini menjadi bertele-tele, berbelit-belit enggak karuan,” kata Panangian kepada wartawan, Rabu (23/9).
Menurutnya, permintaan konstatering muncul setelah penetapan pelaksanaan eksekusi diterbitkan. Pihak pemohon kemudian mengikuti permintaan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Bahkan, pemohon telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN Deliserdang untuk pelaksanaan konstatering. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp26,7 juta.
“Kami juga sudah membayar PNBP ke BPN Deliserdang. Ini dia bukti pembayarannya. PNBP itu sekitar Rp26.700.000,” ujar Panangian.
Ia mengaku heran karena saat konstatering berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti. Menurutnya, petugas BPN dapat mencocokkan setiap nomor sertifikat yang ditunjukkan pihak pemohon dengan data yang dimiliki.
“Ke-13 nomor sertifikat yang kami sebutkan satu per satu itu ada di dalam catatan BPN,” katanya.
Ke-13 SHM tersebut masing-masing bernomor 598, 483, 448, 70, 599, 597, 600, 447, 450, 449, 321, 484 dan 322. Seluruhnya berada di Desa Telaga Tujuh.
Panangian menyebut, pihak BPN sebelumnya menyampaikan hasil konstatering diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu pekan. Namun hingga kini hasil tersebut belum diterima.
“Kalau sampai sekarang sudah jalan dua bulan belum clear hasil dari konstatering itu, kami kan patut bertanda tanya,” ucapnya.
Dia berharap BPN Deliserdang, segera menerbitkan hasil konstatering sehingga proses eksekusi tidak kembali mengalami penundaan. Terlebih, menurutnya, data 13 sertifikat tersebut semestinya telah dipersiapkan sebelum petugas turun ke lokasi.
Panangian juga menyoroti komunikasi dengan BPN yang selama ini lebih banyak dilakukan secara informal melalui telepon. Pihaknya mengaku belum melayangkan surat keberatan secara resmi karena masih berupaya menjaga komunikasi dengan instansi terkait.
“Memang belum ada kami surati resmi, karena memang selama ini melalui telepon,” katanya.
Namun, menurut Panangian, komunikasi informal tersebut menyulitkan pihaknya memperoleh kepastian karena tidak ada jawaban tertulis mengenai perkembangan hasil konstatering.
“Kita kirim surat pun mereka enggak mau respon. Jadi selalu sifatnya lisan. Nah, ini kan sulit dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain BPN, Panangian meminta PN Lubukpakam ikut mendorong kejelasan hasil konstatering. Menurutnya, pengadilan telah beberapa kali diminta menyurati BPN Deliserdang.
“Pihak pengadilan ini akhirnya kan jadi pasif. Nah, itu yang selalu sebetulnya kami minta kepada pengadilan supaya kirim surat ke BPN,” katanya.
Ia menilai komunikasi antarinstansi akan lebih efektif dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, pihak pemohon mengaku kesulitan mendapatkan informasi langsung mengenai proses di internal BPN.
Panangian berharap pengadilan dan BPN dapat segera memberikan kepastian sehingga tahapan eksekusi yang telah ditetapkan tidak terus berlarut-larut.
“Kewajiban kalian, kalian laksanakan. Tugas kalian itu untuk menerbitkan hasil dari konstatering itu. Itu mungkin keberatan yang kami ingin sampaikan, semoga ini bisa didengar,” pungkasnya. (man/azw)

