29 C
Medan
Saturday, September 14, 2024

BPN Serahkan 135 Sertifikat Aset Kota Medan

Sertifikat BPN-Ilustrasi.
Sertifikat BPN-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menyerahkan 135 sertifikasi aset untuk wilayah Kota Medan kepada Pemko Medan. Legalisasi sertifikat aset tersebut di antaranya, sertifikat aset Pemko Medan 24 bidang dari 384 bidang yang diusulkan.

Selebihnya, masih dalam proses pengukuran dan pengumuman, sertifikat BUMN 8 bidang, sertifikat untuk UKM Prona 50 bidang, sertifikat untuk nelayan tangkap di Belawan 50 bidang, sertifikat tanah wakap 1 bidang, dan sertifikat HKBP 2 bidang.

Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, MSi secara simbolis menyerahkan sertifikasi ini kepada penerima, didampingi Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sumut, Bambang Proyono, Kepala BPN Medan Syaiful SP, mewakili Kepala Kantor OJK Nasional V Sumatera Utara Zulfikar, Kabid Pemberdayan Aset Kanwil BPN Sumut Saut, Camat Medan Marelan dan Camat Medan Belawan, di Balai Kelurahan Labuhan, Kamis (1/12).

Eldin mengatakan, pembangunan di Kota Medan kian pesat saat ini, di mana proses pembangunan tentu tidak serta merta mengubah wajah kota. Menurutnya ada proses yang harus dilalui untuk menuju ke arah yang lebih baik. “Dalam proses tersebut salah satu yang kerap menjadi masalah adalah mengenai kepemilikan tanah,” kata Eldin.

Eldin menambahkan, dengan selesainya sertifikat atas tanah kegiatan lintas sektor nelayan 2016 sebanyak 50 bidang, Pemerintah Kota Medan berterima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada BPN Kota Medan.

Menurut Eldin ini adalah upaya menyejukkan ditengah kondisi masalah pertanahan di Kota Medan. Pemko Medan, sambung Eldin, pada 2017 akan membuat program Proda untuk mendukung program Prona BPN, di mana nantinya anggaran akan dilaloasikan dari APBD Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk membantu dan meringankan perogram BPN yang setiap tahun mengeluarkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Pemko Medan siap memfasilitasi salah satunya dengan membebaskan biaya prona.

“Bila proda ini terwujud tentunya harga di bawah standar dari harga prona yang ada. Kita tidak bisa tergesa-gesa karena kita punya perda (peraturan daerah) dalam rangka bagaimana mengukur tingkat wajib pajak yang tidak terkena BPHTB tersebut. Dan pemko siap memfasilitasi dan secara bertahap kita lakukan, untuk itu pemko akan berkonsultasi dengan DPRD,” papar Eldin.

Kepala BPN Kota Medan Syaiful SP menyebut pada 2016 ini pihaknya diberikan perkerjaan membuat prona sebanyak 2.000 bidang oleh BPN Pusat dari alokasi APBN.

“Alhamdulilah sudah diselesaikan seratus persen dan hari ini diserahkan sertifikat legalisasi aset sebanyak 135 bidang. Diharapkan sertifikat aset ini menjadi berdaya guna sehingga nantinya mereka mempunyai modal kerja dan dapat meningkatkan usahanya,” jelasnya. (prn/rul/ila)

 

Sertifikat BPN-Ilustrasi.
Sertifikat BPN-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menyerahkan 135 sertifikasi aset untuk wilayah Kota Medan kepada Pemko Medan. Legalisasi sertifikat aset tersebut di antaranya, sertifikat aset Pemko Medan 24 bidang dari 384 bidang yang diusulkan.

Selebihnya, masih dalam proses pengukuran dan pengumuman, sertifikat BUMN 8 bidang, sertifikat untuk UKM Prona 50 bidang, sertifikat untuk nelayan tangkap di Belawan 50 bidang, sertifikat tanah wakap 1 bidang, dan sertifikat HKBP 2 bidang.

Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, MSi secara simbolis menyerahkan sertifikasi ini kepada penerima, didampingi Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sumut, Bambang Proyono, Kepala BPN Medan Syaiful SP, mewakili Kepala Kantor OJK Nasional V Sumatera Utara Zulfikar, Kabid Pemberdayan Aset Kanwil BPN Sumut Saut, Camat Medan Marelan dan Camat Medan Belawan, di Balai Kelurahan Labuhan, Kamis (1/12).

Eldin mengatakan, pembangunan di Kota Medan kian pesat saat ini, di mana proses pembangunan tentu tidak serta merta mengubah wajah kota. Menurutnya ada proses yang harus dilalui untuk menuju ke arah yang lebih baik. “Dalam proses tersebut salah satu yang kerap menjadi masalah adalah mengenai kepemilikan tanah,” kata Eldin.

Eldin menambahkan, dengan selesainya sertifikat atas tanah kegiatan lintas sektor nelayan 2016 sebanyak 50 bidang, Pemerintah Kota Medan berterima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada BPN Kota Medan.

Menurut Eldin ini adalah upaya menyejukkan ditengah kondisi masalah pertanahan di Kota Medan. Pemko Medan, sambung Eldin, pada 2017 akan membuat program Proda untuk mendukung program Prona BPN, di mana nantinya anggaran akan dilaloasikan dari APBD Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk membantu dan meringankan perogram BPN yang setiap tahun mengeluarkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Pemko Medan siap memfasilitasi salah satunya dengan membebaskan biaya prona.

“Bila proda ini terwujud tentunya harga di bawah standar dari harga prona yang ada. Kita tidak bisa tergesa-gesa karena kita punya perda (peraturan daerah) dalam rangka bagaimana mengukur tingkat wajib pajak yang tidak terkena BPHTB tersebut. Dan pemko siap memfasilitasi dan secara bertahap kita lakukan, untuk itu pemko akan berkonsultasi dengan DPRD,” papar Eldin.

Kepala BPN Kota Medan Syaiful SP menyebut pada 2016 ini pihaknya diberikan perkerjaan membuat prona sebanyak 2.000 bidang oleh BPN Pusat dari alokasi APBN.

“Alhamdulilah sudah diselesaikan seratus persen dan hari ini diserahkan sertifikat legalisasi aset sebanyak 135 bidang. Diharapkan sertifikat aset ini menjadi berdaya guna sehingga nantinya mereka mempunyai modal kerja dan dapat meningkatkan usahanya,” jelasnya. (prn/rul/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/