Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).
Sidang lanjutan dugaan penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum mengungkap, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara hingga kini belum memiliki aturan teknis yang jelas.