26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pijat Tradisional Jadi Tempat Mesum

Pijat-Ilustrasi
Pijat-Ilustrasi

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang merasa berang dengan adanya tempat praktek pijat tradisional yang berubah menjadi lokasi berbuat mesum di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Pasalnya, pemerintah seakan tidak punya kekuatan menertibkan lokasi yang bisa merusak citra kabupaten ini.

Karenanya, sejumlah legislator mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang secepatnya menutup lokasi usaha praktik mesum yang telah meresahkan masyarakat itu. Sebagai langkah awal, pihak DPRD Deliserdang melakukan rapat lintas komisi yakni Komisi A, Komisi C dan Komisi D. Hal tersebut agar tempat maksiat itu bisa diberangus.

Ketua Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga bersama Wakil Ketua Imam Hidayat, Sekretaris Kustomo serta anggota Komisi C Jasa Wardani Ginting dan Ketua Komisi D Syoufi R Husni merasa berang dengan kondisi tersebut. Pasalnya setelah mengetahui adanya tempat praktik mesum berkedok pijat dan lulur tradisional beroperasi.

Mereka yang pernah reses ke Desa Manunggal, Labuhan Deli itu menyebutkan bahwa saat tiba di lokasi dimaksud, kawasan yang diduga tempat maksiat itu masih telihat sepi. Pasalnya kehadiran mereka pada sore hari. “Kami menduga kedatangan dewan sudah bocor sampai ke pemilik usaha,” ujar Syoufi, Rabu (23/11).

Dirinya pun menyesalkan adanya kesan pembiaran terhadap operasional usaha yang meresahkan masyarakat itu. Padahal harusnya semua pihak termasuk pengusaha, Satpol PP bersama sama meberangus tempat masksiat. Sebab desa itu katanya, adalah kawasan yang cukup religius, banyak sekolah dan rumah ibadah di sepanjang jalan.

“Menyedihkan, tidak ada sedikitpun upaya Pemkab Deliserdang untuk menutup lokasi praktik mesum itu, Ada apa ini?” sebutnya.

Mereka juga meminta Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menutup tempat maksiat yang bermerk Lulur, Kusuk, Pijat Refleksi dan Tradisional, tetapi nyatanya menjadi tempat maksiat. Bahkan menurut Jasa Wardani Ginting, pihak Satpol PP terkesan ‘mandul’ karena masih banyak bangunan tempat praktek mesum dibiarkan.

“Bagaimana Deliserdang mau dijadikan kabupaten religius seperti program bupati jika lokasi maksiat dibiarkan beroperasi. Sebaiknya Kepala Satpol PP Suryadi Aritonang segera dicopot jika tidak mampu menertibkan usaha maksiat,” kata Jasa.

Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Manunggal mendatangi kantor DPRD Deliserdang mengadukan kondisi ini agar ada upaya serius membersihkan kampung mereka dari penyakit masyarakat itu. Pengaduan tersebut karena surat peringatan dari kepala desa setempat tidak digubrsi oleh pengelola usah pijat.

Bahkan beredar informasi bahwa ada surat keterangan Laik Sehat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Medan dengan nomor 169/TTV/V/2016 tanggal 19 Mei 2016. Selain itu, ada juga dugaan keluarnya izin usaha menggunakan kepala surat kejati Sumut yang ditulis tangan. Bahkan Satpol PP Deliserdang sudah turun ke lapangan guna memeriksa. Namun hingga kini belum diketahui apa tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

“Seharusnya masyarakat tidak perlu sampai datang ke dewan. Karena Kepala Desa sudah memberikan teguran hingga dua kali, dan Satpol PP sudah membuat berita acara pemeriksaan lapangan. Seharusnya Satpol PP menindak lanjutinya. Ada apa ini?” kata Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga. (mag-2/btr/bal)

Pijat-Ilustrasi
Pijat-Ilustrasi

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang merasa berang dengan adanya tempat praktek pijat tradisional yang berubah menjadi lokasi berbuat mesum di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Pasalnya, pemerintah seakan tidak punya kekuatan menertibkan lokasi yang bisa merusak citra kabupaten ini.

Karenanya, sejumlah legislator mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang secepatnya menutup lokasi usaha praktik mesum yang telah meresahkan masyarakat itu. Sebagai langkah awal, pihak DPRD Deliserdang melakukan rapat lintas komisi yakni Komisi A, Komisi C dan Komisi D. Hal tersebut agar tempat maksiat itu bisa diberangus.

Ketua Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga bersama Wakil Ketua Imam Hidayat, Sekretaris Kustomo serta anggota Komisi C Jasa Wardani Ginting dan Ketua Komisi D Syoufi R Husni merasa berang dengan kondisi tersebut. Pasalnya setelah mengetahui adanya tempat praktik mesum berkedok pijat dan lulur tradisional beroperasi.

Mereka yang pernah reses ke Desa Manunggal, Labuhan Deli itu menyebutkan bahwa saat tiba di lokasi dimaksud, kawasan yang diduga tempat maksiat itu masih telihat sepi. Pasalnya kehadiran mereka pada sore hari. “Kami menduga kedatangan dewan sudah bocor sampai ke pemilik usaha,” ujar Syoufi, Rabu (23/11).

Dirinya pun menyesalkan adanya kesan pembiaran terhadap operasional usaha yang meresahkan masyarakat itu. Padahal harusnya semua pihak termasuk pengusaha, Satpol PP bersama sama meberangus tempat masksiat. Sebab desa itu katanya, adalah kawasan yang cukup religius, banyak sekolah dan rumah ibadah di sepanjang jalan.

“Menyedihkan, tidak ada sedikitpun upaya Pemkab Deliserdang untuk menutup lokasi praktik mesum itu, Ada apa ini?” sebutnya.

Mereka juga meminta Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menutup tempat maksiat yang bermerk Lulur, Kusuk, Pijat Refleksi dan Tradisional, tetapi nyatanya menjadi tempat maksiat. Bahkan menurut Jasa Wardani Ginting, pihak Satpol PP terkesan ‘mandul’ karena masih banyak bangunan tempat praktek mesum dibiarkan.

“Bagaimana Deliserdang mau dijadikan kabupaten religius seperti program bupati jika lokasi maksiat dibiarkan beroperasi. Sebaiknya Kepala Satpol PP Suryadi Aritonang segera dicopot jika tidak mampu menertibkan usaha maksiat,” kata Jasa.

Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Manunggal mendatangi kantor DPRD Deliserdang mengadukan kondisi ini agar ada upaya serius membersihkan kampung mereka dari penyakit masyarakat itu. Pengaduan tersebut karena surat peringatan dari kepala desa setempat tidak digubrsi oleh pengelola usah pijat.

Bahkan beredar informasi bahwa ada surat keterangan Laik Sehat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Medan dengan nomor 169/TTV/V/2016 tanggal 19 Mei 2016. Selain itu, ada juga dugaan keluarnya izin usaha menggunakan kepala surat kejati Sumut yang ditulis tangan. Bahkan Satpol PP Deliserdang sudah turun ke lapangan guna memeriksa. Namun hingga kini belum diketahui apa tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

“Seharusnya masyarakat tidak perlu sampai datang ke dewan. Karena Kepala Desa sudah memberikan teguran hingga dua kali, dan Satpol PP sudah membuat berita acara pemeriksaan lapangan. Seharusnya Satpol PP menindak lanjutinya. Ada apa ini?” kata Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga. (mag-2/btr/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/