30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kapolda Tak Yakin Uang Rp235 Juta Itu dari Dana BOS

Sebelumnya, ketiga tersangka ini terjaring OTT di rumah dinas JP, Jalan DI Panjaitan No 82, Tarutung. Menurut Gubsu, T Erry, sumber uang tersebut berasal dari dana BOS. Setelah dana BOS disalurkan pemerintah ke rekening seluruh kepala sekolah di Taput, kemudian uang itu dicairkan dan disetorkan ke kepala dinas.

“Bisa dibilang begitu (upeti),” ungkap mantan Bupati Serdang Bedagai ini saat ditanya apakah itu termasuk tindakan upeti atau bukan.

Erry menambahkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Taput yang terjaring Tim Saber Pungli terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan 5 ayat 1 (a).

Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf d atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kata Erry, JP disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun saat disinggung kalau upeti ini memang tradisi, Erry menepisnya.

Erry bilang, kasus ini murni tindak pidana dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tradisi di pemerintahan. “Tim Saber pungli akan terus bergerak. Maka, berhati-hatilah,” pungkasnya. (ted/adz)

Sebelumnya, ketiga tersangka ini terjaring OTT di rumah dinas JP, Jalan DI Panjaitan No 82, Tarutung. Menurut Gubsu, T Erry, sumber uang tersebut berasal dari dana BOS. Setelah dana BOS disalurkan pemerintah ke rekening seluruh kepala sekolah di Taput, kemudian uang itu dicairkan dan disetorkan ke kepala dinas.

“Bisa dibilang begitu (upeti),” ungkap mantan Bupati Serdang Bedagai ini saat ditanya apakah itu termasuk tindakan upeti atau bukan.

Erry menambahkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Taput yang terjaring Tim Saber Pungli terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan 5 ayat 1 (a).

Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf d atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kata Erry, JP disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun saat disinggung kalau upeti ini memang tradisi, Erry menepisnya.

Erry bilang, kasus ini murni tindak pidana dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tradisi di pemerintahan. “Tim Saber pungli akan terus bergerak. Maka, berhati-hatilah,” pungkasnya. (ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/