27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

2 Ranperda Sergai Disahkan

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H M. Faisal Hasrimy AP, mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Sergai dengan agenda pengesahan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sergai yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Jumat (23/12/2023).

Lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdakab, Bupati Sergai menyampaikan jika arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga pelestarian, penyelamatan serta pengamanan arsip perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

“Oleh karena itu Pemkab Sergai membuat regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” terang Bupati.

Demikian juga untuk meningkatkan penghasilan nelayan di Sergai, di mana sebut Darma Wijaya, Pemkab Sergai mengajukan satu Ranperda tentang Pengelolaan TPI.

“Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan TPI secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntable sehingga nelayan dapat memanfaatkan tempat pelelangan ikan untuk menjual ikan hasil tangkapannya yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan para nelayan yang ada di Sergai,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Sergai yang telah sepakat akan perlunya kedua Ranperda tersebut sehingga keduanya disahkan menjadi Perda.

“Demikian juga dengan laporan Badan Anggaran tentang pokok-pokok pikiran DRPD terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, kami pihak pemerintah, akan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang beririsan dengan usulan masyarakat hasil Musrenbang untuk dimasukkan dalam dokumen RKPD Sergai tahun 2025 dan yang selaras dengan tema pembangunan tahun 2025 demi terwujudnya Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Darma Wijaya juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Aggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),
Pansus I dan Pansus II serta pihak lainnya yang telah memberikan masukan untuk kesempurnaan dua Ranperda itu.

“Semoga apa yang kita kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Sergai,” tandasnya.

Rapat ini diikuti oleh sejumlah pihak di antaranya Ketua DPRD Sergai H M Ilham Ritonga, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, para Kepala OPD, dan perwakilan OPD terkait. (fad)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H M. Faisal Hasrimy AP, mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Sergai dengan agenda pengesahan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sergai yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Jumat (23/12/2023).

Lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdakab, Bupati Sergai menyampaikan jika arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga pelestarian, penyelamatan serta pengamanan arsip perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

“Oleh karena itu Pemkab Sergai membuat regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip statis dan arsip dinamis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” terang Bupati.

Demikian juga untuk meningkatkan penghasilan nelayan di Sergai, di mana sebut Darma Wijaya, Pemkab Sergai mengajukan satu Ranperda tentang Pengelolaan TPI.

“Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan TPI secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntable sehingga nelayan dapat memanfaatkan tempat pelelangan ikan untuk menjual ikan hasil tangkapannya yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan para nelayan yang ada di Sergai,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Sergai yang telah sepakat akan perlunya kedua Ranperda tersebut sehingga keduanya disahkan menjadi Perda.

“Demikian juga dengan laporan Badan Anggaran tentang pokok-pokok pikiran DRPD terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, kami pihak pemerintah, akan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang beririsan dengan usulan masyarakat hasil Musrenbang untuk dimasukkan dalam dokumen RKPD Sergai tahun 2025 dan yang selaras dengan tema pembangunan tahun 2025 demi terwujudnya Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Darma Wijaya juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Aggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),
Pansus I dan Pansus II serta pihak lainnya yang telah memberikan masukan untuk kesempurnaan dua Ranperda itu.

“Semoga apa yang kita kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Sergai,” tandasnya.

Rapat ini diikuti oleh sejumlah pihak di antaranya Ketua DPRD Sergai H M Ilham Ritonga, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, para Kepala OPD, dan perwakilan OPD terkait. (fad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/