30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dewan Bisa Panggil Paksa Kepala OPD

Godfried Efendi Lubis

SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan tampaknya bakal membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khawatir. Pasalnya dalam Ranperda itu, DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa Kepala OPD. Bahkan, bisa melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum,atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, saat menyampaikan laporan panitia khusus (pansus). Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi di DPRD Medan Medan dari huruf (Komisi A, B, C dan D) dirubah menjadi angka (Komisi 1, 2, 3 dan 4).

Godfried Effendi Lubis menyebutkan, memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para kepala OPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.

Menurut Godfried, dengan ketidakhadiran kepala OPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. “Fakta dalam lima tahun ini, banyak kepala OPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi,” tegas Godfried Effendi Lubis, kemarin.

Semua fraksi di DPRD Medan menyetujui revisi ini. Namun Fraksi Gerindra turut mengkritisi seringnya terjadi kekosongan di gedung DPRD Medan. Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, PK Naibaho, yang meminta penunjukkan pelaksana harian pimpinan untuk menghindari kekosongan jika berangkat ke luar kota.

“Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, mengimbau agar selanjutnya ada pelaksanaan harian pimpinan,” ujar PK Naibaho.

PK Naibaho menambahkan, setelah disahkan Tata Tertib DPRD Medan ini juga berharap agar rekannya sesama anggota dewan untuk tepat waktu hadir. ”Apabila anggota dewan belum hadir dan belum mencukupi, pimpinan harus tetap membuka rapat. Tapi bila belum kourum, rapat diskor saja,” sarannya.

Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar jajaran ketua fraksi dan unsur pimpinan melakukan pertemuan minimal satu kali sebulan, sebelum rapat badan musyawarah (bamus) dilaksanakan. (ris/ila)

 

Godfried Efendi Lubis

SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan tampaknya bakal membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khawatir. Pasalnya dalam Ranperda itu, DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa Kepala OPD. Bahkan, bisa melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum,atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, saat menyampaikan laporan panitia khusus (pansus). Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi di DPRD Medan Medan dari huruf (Komisi A, B, C dan D) dirubah menjadi angka (Komisi 1, 2, 3 dan 4).

Godfried Effendi Lubis menyebutkan, memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para kepala OPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.

Menurut Godfried, dengan ketidakhadiran kepala OPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. “Fakta dalam lima tahun ini, banyak kepala OPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi,” tegas Godfried Effendi Lubis, kemarin.

Semua fraksi di DPRD Medan menyetujui revisi ini. Namun Fraksi Gerindra turut mengkritisi seringnya terjadi kekosongan di gedung DPRD Medan. Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, PK Naibaho, yang meminta penunjukkan pelaksana harian pimpinan untuk menghindari kekosongan jika berangkat ke luar kota.

“Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, mengimbau agar selanjutnya ada pelaksanaan harian pimpinan,” ujar PK Naibaho.

PK Naibaho menambahkan, setelah disahkan Tata Tertib DPRD Medan ini juga berharap agar rekannya sesama anggota dewan untuk tepat waktu hadir. ”Apabila anggota dewan belum hadir dan belum mencukupi, pimpinan harus tetap membuka rapat. Tapi bila belum kourum, rapat diskor saja,” sarannya.

Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar jajaran ketua fraksi dan unsur pimpinan melakukan pertemuan minimal satu kali sebulan, sebelum rapat badan musyawarah (bamus) dilaksanakan. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/