25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Sumut: Dilarang Mundur

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait adanya pernyataan pengunduran diri bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Batubara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, setelah pendaftaran diterima, tidak diperkenankan lagi mengundurkan diri.

“Tak boleh bakal paslon yang sudah diusulkan kemudian mundur, itu dilarang karena ada ketentuan yang mengatur hal itu,” kata komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (24/1).

Larangan mundur tersebut kata Benget, ada di Undang-undang Nomor 1/2015, pasal 43. Dalam aturannya, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungan calonnya dan/atau calon dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Selain mundur atau menarik dukungan, lanjutnya, juga ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengusulkan calon, maka selanjutnya tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Ditegaskan Benget kembali, terkait larangan mundur juga dinyatakan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3/2017 pasal 6 ayat (6) dan ayat 7 tentang pencalonan. “Kita heran juga kalau alasannya karena kesehatan. Nah, saat tes kesehatan kemarin beliau dinyatakan sehat, maka kita sarankan komunikasi dulu lah sebelum benar-benar ini dilakukan,” ungkapnya.

Begitu juga persyaratan saat pendaftaran, tercatat telah memenuhi termasuk untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Demikian halnya kesepakatan yang sudah dibuat antara parpol pengusung  dengan pasangan calon  dalam mengiuti proses Pilkada sampai selesai.

Diketahui sebelumnya Hari Nugroho pada Selasa (23/1) lalu sekira pukul 19.00 WIB mengajukan surat pengunduran dirinya dari pencalonan Bupati Batubara ke KPU Batubara. Saat ini dirinya juga merupakan Plt Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang terkena masalah hukum.

Ketua Batubara, Mukhsin Khalid membenarkan adanya surat masuk dari Harii Nugrohoyang mencalonkan bupati pada Pilkada 2018.”Kita sudah rapat bersama komisioner yang lainnya untuk menyikapi masalah ini, untuk itu disepakati akan minta petunjuk ke KPU provinsi,” kata Mukhsin, sembari menjelaskan Harry Nugroho yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Batubara, bergandengan dengan calon wakilnya M Syafii, diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PAN, dan PKS. (bal/saz)

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait adanya pernyataan pengunduran diri bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Batubara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, setelah pendaftaran diterima, tidak diperkenankan lagi mengundurkan diri.

“Tak boleh bakal paslon yang sudah diusulkan kemudian mundur, itu dilarang karena ada ketentuan yang mengatur hal itu,” kata komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (24/1).

Larangan mundur tersebut kata Benget, ada di Undang-undang Nomor 1/2015, pasal 43. Dalam aturannya, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungan calonnya dan/atau calon dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Selain mundur atau menarik dukungan, lanjutnya, juga ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengusulkan calon, maka selanjutnya tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Ditegaskan Benget kembali, terkait larangan mundur juga dinyatakan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3/2017 pasal 6 ayat (6) dan ayat 7 tentang pencalonan. “Kita heran juga kalau alasannya karena kesehatan. Nah, saat tes kesehatan kemarin beliau dinyatakan sehat, maka kita sarankan komunikasi dulu lah sebelum benar-benar ini dilakukan,” ungkapnya.

Begitu juga persyaratan saat pendaftaran, tercatat telah memenuhi termasuk untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Demikian halnya kesepakatan yang sudah dibuat antara parpol pengusung  dengan pasangan calon  dalam mengiuti proses Pilkada sampai selesai.

Diketahui sebelumnya Hari Nugroho pada Selasa (23/1) lalu sekira pukul 19.00 WIB mengajukan surat pengunduran dirinya dari pencalonan Bupati Batubara ke KPU Batubara. Saat ini dirinya juga merupakan Plt Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang terkena masalah hukum.

Ketua Batubara, Mukhsin Khalid membenarkan adanya surat masuk dari Harii Nugrohoyang mencalonkan bupati pada Pilkada 2018.”Kita sudah rapat bersama komisioner yang lainnya untuk menyikapi masalah ini, untuk itu disepakati akan minta petunjuk ke KPU provinsi,” kata Mukhsin, sembari menjelaskan Harry Nugroho yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Batubara, bergandengan dengan calon wakilnya M Syafii, diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PAN, dan PKS. (bal/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/