26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Bupati Karo Buka RKPD 2023

KARO, SUMUTPOS.CO – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), berdasar Permendagri No 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang termaktub dalam Pasal 80 Ayat (1), dinyatakan, Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Dan pada Pasal 179 ayat (1), dinyatakan, dalam Forum Konsultasi Publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh Anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi, atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, maka Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023, telah disusun dan dibahas dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang, bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, hadir dan sekaligus membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023. Turut hadir juga Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, serta lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis (20/1) lalu.

Pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023, Cory menyampaikan, kegiatan ini diharapkan menyatukan pola pikir/aspirasi dari berbagai unsur pelaku pembangunan, serta mengintegrasikan berbagai bidang urusan pemerintahan, baik yang merupakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan penunjang, serta yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral.

Melalui Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023 ini pula, akan dihasilkan dokumen perencanaan yang mampu mengemban misi penting untuk Rancangan Awal RKPD Provinsi Sumut 2023. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), berdasar Permendagri No 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang termaktub dalam Pasal 80 Ayat (1), dinyatakan, Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Dan pada Pasal 179 ayat (1), dinyatakan, dalam Forum Konsultasi Publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh Anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi, atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, maka Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023, telah disusun dan dibahas dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang, bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, hadir dan sekaligus membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023. Turut hadir juga Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, serta lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis (20/1) lalu.

Pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023, Cory menyampaikan, kegiatan ini diharapkan menyatukan pola pikir/aspirasi dari berbagai unsur pelaku pembangunan, serta mengintegrasikan berbagai bidang urusan pemerintahan, baik yang merupakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan penunjang, serta yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral.

Melalui Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo 2023 ini pula, akan dihasilkan dokumen perencanaan yang mampu mengemban misi penting untuk Rancangan Awal RKPD Provinsi Sumut 2023. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/