26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Asahan Lakukan Restorative Justice Kasus ITE

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronic, Kamis (21/4).

Kegiatan ini turut dihadiri Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII SH MH ACCS dari anggota DPR RI, LELA Sari Sinaga dari anggota DPRD Kab. Asahan, Zuliansyah Sinaga dari anggota DPRD Kab. Asahan, AKP Rahmadani SH MH dari Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal SH MH dari KBO Sat Reskrim Polres Asahan.

Kemudian, juga dihardiri Ipda DR. Anwar Sanusi S SH MH dari Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, Irwan Lumumba dari Kades OFA Padang Mahondang/ayah kandung korban, Irwansyah Siagian dari Kades Padang Mahondang/ ayah kandung tersangka, Supriani dari Ibu kandung korban, Herlina dari Ibu kandung tersangka, Anggi Larasati Siagian dari korban, Raja Salman Alfarisi Sitorus dari tersangka.

Anggota DPRD Kab. Asahan Lela Sari Sinaga, menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran sudah membantu pelaksanaan Restorative Justice perkara tersebut.

“Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kab. Asahan dan Jangan ada dendam diantara kedua belah pihak,”kata Lela Sari Sinaga.

Sementara anggota DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, SH MH ACCS memberikan apresiasi kepada Polres Asahan karena terlaksananya Restorative Justice.

“Jangan ada dendam dikedua belah pihak ,dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan Restorative Justice dalam melayani masyarakat di desa masing- masing serta harus meredam Intoleransi di Kab. Asahan, agar tidak terjadi konflik antar desa,”kata Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, SH MH ACCS.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH menyampaikan hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan Restorative Justice.

“Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran,” pungkasnya. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice kasus Undang undang ITE sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronic, Kamis (21/4).

Kegiatan ini turut dihadiri Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII SH MH ACCS dari anggota DPR RI, LELA Sari Sinaga dari anggota DPRD Kab. Asahan, Zuliansyah Sinaga dari anggota DPRD Kab. Asahan, AKP Rahmadani SH MH dari Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal SH MH dari KBO Sat Reskrim Polres Asahan.

Kemudian, juga dihardiri Ipda DR. Anwar Sanusi S SH MH dari Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, Irwan Lumumba dari Kades OFA Padang Mahondang/ayah kandung korban, Irwansyah Siagian dari Kades Padang Mahondang/ ayah kandung tersangka, Supriani dari Ibu kandung korban, Herlina dari Ibu kandung tersangka, Anggi Larasati Siagian dari korban, Raja Salman Alfarisi Sitorus dari tersangka.

Anggota DPRD Kab. Asahan Lela Sari Sinaga, menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran sudah membantu pelaksanaan Restorative Justice perkara tersebut.

“Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kab. Asahan dan Jangan ada dendam diantara kedua belah pihak,”kata Lela Sari Sinaga.

Sementara anggota DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, SH MH ACCS memberikan apresiasi kepada Polres Asahan karena terlaksananya Restorative Justice.

“Jangan ada dendam dikedua belah pihak ,dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan Restorative Justice dalam melayani masyarakat di desa masing- masing serta harus meredam Intoleransi di Kab. Asahan, agar tidak terjadi konflik antar desa,”kata Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, SH MH ACCS.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH menyampaikan hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan Restorative Justice.

“Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran,” pungkasnya. (dat/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/