32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

1.376 Botol Miras Oplosan Diamankan

Polres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar memaparkan hasil yangkapan miras oplosan dan narkoba di Polres Asahan, Sabtu (19/5) siang.

KISARAN, SUMUTPOS.CO –Polres Asahan menyita sebanyak 1.376 botol miras oplosan dari sejumlah pedagang yang ada di wilayah hukumnya.

Hal itu terungkap dalam paparan Polres Asahan, Sabtu (19/5) siang. Selain itu, petugas juga mengamankan 70 jerigen besar (ukuran 25 liter) dan 1 drum tong tuak.

AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar mengatakan Polres Asahan dan jajarannya juga mengungkap 48 kasus narkoba dengan 57 tersangka, dan barang bukti yang diamankan 156,13 sabu, ganja sebanyak 202, 16 gram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir. ”Mereka diamankan sejak 1 April sampai 19 Mei 2018,”ungkap Yemi Mandagi.

Dijelaskan Yemi Mandagi, dari 23 kasus kepemilikan miras oplosan, satu perkara dilanjutkan untuk diproses ke pengadilan. Sedangkan 22 kasus lainnya para pedagang diberi pembinaan dengan membuat persyaratan tidak mengulanginya kembali.

”Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat dengan Polres Asahan yang mau menginformasikan tentang adanya tindak pidana. Kesigapan personel dalam rangka menekan untuk membasmi peredaran, pengguna dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,”tegas Yemi Mandagi. (fran/ma/smg/han)

Polres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar memaparkan hasil yangkapan miras oplosan dan narkoba di Polres Asahan, Sabtu (19/5) siang.

KISARAN, SUMUTPOS.CO –Polres Asahan menyita sebanyak 1.376 botol miras oplosan dari sejumlah pedagang yang ada di wilayah hukumnya.

Hal itu terungkap dalam paparan Polres Asahan, Sabtu (19/5) siang. Selain itu, petugas juga mengamankan 70 jerigen besar (ukuran 25 liter) dan 1 drum tong tuak.

AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar mengatakan Polres Asahan dan jajarannya juga mengungkap 48 kasus narkoba dengan 57 tersangka, dan barang bukti yang diamankan 156,13 sabu, ganja sebanyak 202, 16 gram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir. ”Mereka diamankan sejak 1 April sampai 19 Mei 2018,”ungkap Yemi Mandagi.

Dijelaskan Yemi Mandagi, dari 23 kasus kepemilikan miras oplosan, satu perkara dilanjutkan untuk diproses ke pengadilan. Sedangkan 22 kasus lainnya para pedagang diberi pembinaan dengan membuat persyaratan tidak mengulanginya kembali.

”Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat dengan Polres Asahan yang mau menginformasikan tentang adanya tindak pidana. Kesigapan personel dalam rangka menekan untuk membasmi peredaran, pengguna dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,”tegas Yemi Mandagi. (fran/ma/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/