JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengatakan, eksekusi kawasan hutan register 40 seluas 47 ribu hektar, telah berhasil dilaksanakan beberapa tahun lalu.
Dengan demikian tugas kejaksaan dalam perkara mengubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan yang didakwakan pada pengusaha DL Sitorus, telah selesai dijalankan. Ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Februari 2007 lalu, yang memerintahkan agar lahan yang berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan tersebut, diambilalih oleh pemerintah.
“Eksekusi sudah tuntas dan kami telah menyerahkan kekuasan atas kawasan tersebut kepada kehutanan,” ujar Tony kepada JPNN, Minggu (24/5).
Menurut Tony, dengan telah dilakukannya eksekusi, maka secara de facto dan de jure, lahan yang sebelumnya dimiliki DL Sitorus lewat anak perusahaan PT Torganda, kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Tony membantah pihaknya telah melakukan eksekusi manajemen atas PT Torganda. Menurutnya, eksekusi tersebut tidak pernah dikenal oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau kami (Kejaksaan,red) tidak mengenal eksekusi manajemen. Setelah dilakukan eksekusi dan menyerahkan sepenuhnya pada kehutanan maka selanjutnya kalaupun ada tindaklanjut pengelolaan dan sebagainya terhadap kawasan tersebut, bukan lagi menjadi tanggungjawab kami,” katanya.
Pandangan senada juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul. Menurutnya, kalau benar ada istilah eksekusi manajemen yang dilakukan terhadap PT Torganda, maka hal tersebut menjadi peristiwa pertama di Indonesia.
“Di hukum pidana itu kan ada putusan pokok dan tambahan. Kalau memang ada eksekusi manajamen, mungkin di hukum tambahan. Jadi mengembalikan keadaan administrasi dari yang sebelumnya dikuasai si A (PT Torganda,red) ke si B (pemerintah). Tapi memang ini sangat jarang, tergantung situasinya,” ujar Chudry.
Kejagung: Sudah Dieksekusi, Register 40 Kewenangan Kemenhut
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengatakan, eksekusi kawasan hutan register 40 seluas 47 ribu hektar, telah berhasil dilaksanakan beberapa tahun lalu.
Dengan demikian tugas kejaksaan dalam perkara mengubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan yang didakwakan pada pengusaha DL Sitorus, telah selesai dijalankan. Ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Februari 2007 lalu, yang memerintahkan agar lahan yang berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan tersebut, diambilalih oleh pemerintah.
“Eksekusi sudah tuntas dan kami telah menyerahkan kekuasan atas kawasan tersebut kepada kehutanan,” ujar Tony kepada JPNN, Minggu (24/5).
Menurut Tony, dengan telah dilakukannya eksekusi, maka secara de facto dan de jure, lahan yang sebelumnya dimiliki DL Sitorus lewat anak perusahaan PT Torganda, kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Tony membantah pihaknya telah melakukan eksekusi manajemen atas PT Torganda. Menurutnya, eksekusi tersebut tidak pernah dikenal oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau kami (Kejaksaan,red) tidak mengenal eksekusi manajemen. Setelah dilakukan eksekusi dan menyerahkan sepenuhnya pada kehutanan maka selanjutnya kalaupun ada tindaklanjut pengelolaan dan sebagainya terhadap kawasan tersebut, bukan lagi menjadi tanggungjawab kami,” katanya.
Pandangan senada juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul. Menurutnya, kalau benar ada istilah eksekusi manajemen yang dilakukan terhadap PT Torganda, maka hal tersebut menjadi peristiwa pertama di Indonesia.
“Di hukum pidana itu kan ada putusan pokok dan tambahan. Kalau memang ada eksekusi manajamen, mungkin di hukum tambahan. Jadi mengembalikan keadaan administrasi dari yang sebelumnya dikuasai si A (PT Torganda,red) ke si B (pemerintah). Tapi memang ini sangat jarang, tergantung situasinya,” ujar Chudry.