25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

18 WBP Lapas Binjai Dapat Remisi Waisak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mendapat remisi Waisak, di Aula Lapas Kelas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, akhir pekan lalu.

Pelaksana Tugas Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir yang memberikan remisi secara simbolis mengatakan semua yang menerima remisi beragama Budha.

“Rinciannya WBP yang beragama Budha di Lapas kelas IIA Binjai sebanyak 26 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebanyak 18 orang. Jadi yang turun SK remisi sebanyak 18 orang,” ungkap Sahata Marlen Situngkir.

Dia juga memastikan bahwa WBP yang memperoleh remisi perayaan agama Budha telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Karenanya, dia berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap serta perilaku sehari-hari.

“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi ini,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mendapat remisi Waisak, di Aula Lapas Kelas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, akhir pekan lalu.

Pelaksana Tugas Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir yang memberikan remisi secara simbolis mengatakan semua yang menerima remisi beragama Budha.

“Rinciannya WBP yang beragama Budha di Lapas kelas IIA Binjai sebanyak 26 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebanyak 18 orang. Jadi yang turun SK remisi sebanyak 18 orang,” ungkap Sahata Marlen Situngkir.

Dia juga memastikan bahwa WBP yang memperoleh remisi perayaan agama Budha telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Karenanya, dia berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap serta perilaku sehari-hari.

“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi ini,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/