25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat

LANGKAT- Dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan-Langkat, mulai selidiki Polres Langkat. Ini menyusul dipanggilnya pelapor guna diminta keterangan.

“Memang benar, tadi (Selasa, 24/7) saya sudah dimintai keterangan penyidik Polres Aiptu M Ginting. Materinya sesuai dugaan pemalsuan tanda tangan saya selaku ketua komite sekaligus penggunaa cap stempel komite,” kata Suwari di halaman Mapolres kepada wartawan sambil menunjukkan surat panggilannya No:K/622/VII/2012/Reskrim tertanggal 18 Juli 2012 diketahui (Pjs) Kasatreskrim Kompol Marjo atas nama Kapolres Langkat.

Dijelaskannya, selama empat tahun mendampingi Kepala SDN 053995 Teluk Meku berinisial R, merasa tidak pernah menandatangani serta membubuhkan stempel dalam laporan pertanggungjawaban per triwulan dana BOS diterima dan dibelanjakan sekolah.
Suwari menegaskan, laporan diperbuat menyusul kejanggalan terhadap penjaga sekolah selama empat tahun bekerja hanya menerima gaji Rp750 ribu, seharusnya menerima Rp1 juta.

semestinya menerima gaji dari dana BOS Rp100 ribu setiap bulan sesuai Surat Keterangan (SK) dikeluarkan Kepala Sekolah diketahui Ketua Komite Sekolah.

Tidak hanya itu, katanya, guru honor bernama Siti Zubaidah hanya menerima gaji Rp100 ribu per-bulan dan menanda tangani kwitansi kosong sewaktu menerima gaji Rp300 ribu per tri wulan dari sekolah. Padahal sesuai SK, gaji setiap bulan Rp250 ribu. “Sepertinya kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sebab, seluruh dana BOS dipergunakan harus ditanda tangani ketua komite dan bendaharawan, namun saya tidak ada membubuhkan tanda tangan,” seru dia berharap dugaan penyelewengan dituntaskan
Pjs Kasat Reskrim Polres Langkat, Kompol Marjo, mengakui adanya pemanggilan oknum Ketua Komite Sekolah SDN 053995 Teluk Meku untuk penyidikan.(mag-4)

LANGKAT- Dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan-Langkat, mulai selidiki Polres Langkat. Ini menyusul dipanggilnya pelapor guna diminta keterangan.

“Memang benar, tadi (Selasa, 24/7) saya sudah dimintai keterangan penyidik Polres Aiptu M Ginting. Materinya sesuai dugaan pemalsuan tanda tangan saya selaku ketua komite sekaligus penggunaa cap stempel komite,” kata Suwari di halaman Mapolres kepada wartawan sambil menunjukkan surat panggilannya No:K/622/VII/2012/Reskrim tertanggal 18 Juli 2012 diketahui (Pjs) Kasatreskrim Kompol Marjo atas nama Kapolres Langkat.

Dijelaskannya, selama empat tahun mendampingi Kepala SDN 053995 Teluk Meku berinisial R, merasa tidak pernah menandatangani serta membubuhkan stempel dalam laporan pertanggungjawaban per triwulan dana BOS diterima dan dibelanjakan sekolah.
Suwari menegaskan, laporan diperbuat menyusul kejanggalan terhadap penjaga sekolah selama empat tahun bekerja hanya menerima gaji Rp750 ribu, seharusnya menerima Rp1 juta.

semestinya menerima gaji dari dana BOS Rp100 ribu setiap bulan sesuai Surat Keterangan (SK) dikeluarkan Kepala Sekolah diketahui Ketua Komite Sekolah.

Tidak hanya itu, katanya, guru honor bernama Siti Zubaidah hanya menerima gaji Rp100 ribu per-bulan dan menanda tangani kwitansi kosong sewaktu menerima gaji Rp300 ribu per tri wulan dari sekolah. Padahal sesuai SK, gaji setiap bulan Rp250 ribu. “Sepertinya kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sebab, seluruh dana BOS dipergunakan harus ditanda tangani ketua komite dan bendaharawan, namun saya tidak ada membubuhkan tanda tangan,” seru dia berharap dugaan penyelewengan dituntaskan
Pjs Kasat Reskrim Polres Langkat, Kompol Marjo, mengakui adanya pemanggilan oknum Ketua Komite Sekolah SDN 053995 Teluk Meku untuk penyidikan.(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/