32.8 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Tak Ada Izin, 3 Indomaret Ditutup Satpol PP Binjai

BINJAI- Disinyalir tidak mempunyai izin usaha dari Pemerintah Kota Binjai, tiga Indomaret kembali ditutup petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Binjai, Jumat (24/8) pagi.

Ketiga Indomaret yang disegel Satpol PP adalah Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur sebanyak 2 toko, dan Indomaret di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.

Penyegelan dan penutupan usaha waralaba di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur dan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Binjai Kota ini dilakukan petugas Satpol PP.

Namun saat penyelegelan dilakukan Satpol PP, mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum pria berpakaian OKP yang diduga memback up Indomaret yang tidak memiliki ijin usaha dari Pemko Binjai.

Pantauan Posmetro Binjai (grup Sumut Pos) dilokasi, Jumat (24/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB puluhan personil Satpol PP, dengan mengendarai tiga unit mobil patroli mendatangi Indomaret Jalan Sultan Hasanuddin yang dinilai membandel karena tidak mau menutup usahanya.

Setelah kedatangan petugas Satpol PP Binjai, barulah pengusaha menutup toko tersebut. Dipimpin Kepala Sat Pol PP, Syahrial, petugas bergerak menuju Indomaret Soekarno Hatta, karena pengusaha tersebut tetap membandel dengan membuka usahanya.

Dilokasi rupanya beberapa pria berpakaian OKP yang dipimpin Indra Mora Hasibuan sudah berjaga-jaga di Indomaret Soekarno Hatta. Anehnya di Indomaret Soekarno Hatta ini, petugas Satpol PP Binjai meminta ijin pada Ketua AMPI untuk menutup waralaba Indomaret tersebut.
Mendapat izin dari ketua OKP itu, barulah Satpol PP memerintahkan pegawai Indomaret Soekarno Hatta untuk menutup toko yang dinyatakan belum memiliki ijin usaha.

Namun, di Indomeret Soekarno Hatta ini petugas Satpol PP diprotes seorang wanita yang mengaku pengusaha Indomeret. Wanita tersebut protes atas tindakan Pemko Binjai, yang tetap membiarkan salah satu Indomaret lainnya dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan dari petugas.

Kasat Satpol PP, Syahrial didampingi Kasi Ops Pol PP Binjai, Toni Panggabean menjelaskan pada wanita tersebut bahwa mereka hanya menjalankan Perda yang dikeluarkan Pemko Binjai, mereka hanya menindak Indomaret yang tidak memiliki ijin.

“ Kalau Ibu mau protes jangan ke kami, kami hanya menjalankan tugas. Ibu datang aja ke kantor Pelayanan Terpadu Kota Binjai,”ucap syahrial kepada wanita tersebut.

Pada Posmetro Binjai (grup Sumut Pos) Syahrial menjelaskan, menyatakan tiga Indomaret yang ditutup karena tidak memiliki ijin. ‘’ Kita hanya menegakan perda dan perwa. Kita berhak untuk menutup usaha itu. Jika mereka protes, silahkan saja datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Pemko Binjai,’’ tegas Syahrial.

Sementara itu wanita yang namanya enggan dikorankan, pada Posmetro Binjai (grup Sumut Pos) mengatakan, dirinya tidak mengerti dengan Pemko Binjai. Jelas-jelas usaha ini jauh dari pasar tardisional dilarang untuk beroperasi.

‘’Sementara sudah jelas-jelas ada toko atau usaha yang mirip dengan usaha ini beroperasi ditengah-tengah pasar tradisional mereka tidak berani menutupnya. Padahal menurut peraturan dari menteri perdagagangan, usaha tersebut sudah menyalahi peraturan. Dimana salah kita?’’ tegas wanita itu.
Ia juga mengaku bahwa kemarin ia sudah melakukan pengurusan atas nama CV Anugerah  pada Pemko Binjai lagian usaha ini jauh dari pasar tradisional dan sudah tiga bulan usaha miliknya tak berjalan.(hs/smg)

BINJAI- Disinyalir tidak mempunyai izin usaha dari Pemerintah Kota Binjai, tiga Indomaret kembali ditutup petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Binjai, Jumat (24/8) pagi.

Ketiga Indomaret yang disegel Satpol PP adalah Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur sebanyak 2 toko, dan Indomaret di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.

Penyegelan dan penutupan usaha waralaba di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur dan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Binjai Kota ini dilakukan petugas Satpol PP.

Namun saat penyelegelan dilakukan Satpol PP, mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum pria berpakaian OKP yang diduga memback up Indomaret yang tidak memiliki ijin usaha dari Pemko Binjai.

Pantauan Posmetro Binjai (grup Sumut Pos) dilokasi, Jumat (24/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB puluhan personil Satpol PP, dengan mengendarai tiga unit mobil patroli mendatangi Indomaret Jalan Sultan Hasanuddin yang dinilai membandel karena tidak mau menutup usahanya.

Setelah kedatangan petugas Satpol PP Binjai, barulah pengusaha menutup toko tersebut. Dipimpin Kepala Sat Pol PP, Syahrial, petugas bergerak menuju Indomaret Soekarno Hatta, karena pengusaha tersebut tetap membandel dengan membuka usahanya.

Dilokasi rupanya beberapa pria berpakaian OKP yang dipimpin Indra Mora Hasibuan sudah berjaga-jaga di Indomaret Soekarno Hatta. Anehnya di Indomaret Soekarno Hatta ini, petugas Satpol PP Binjai meminta ijin pada Ketua AMPI untuk menutup waralaba Indomaret tersebut.
Mendapat izin dari ketua OKP itu, barulah Satpol PP memerintahkan pegawai Indomaret Soekarno Hatta untuk menutup toko yang dinyatakan belum memiliki ijin usaha.

Namun, di Indomeret Soekarno Hatta ini petugas Satpol PP diprotes seorang wanita yang mengaku pengusaha Indomeret. Wanita tersebut protes atas tindakan Pemko Binjai, yang tetap membiarkan salah satu Indomaret lainnya dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan dari petugas.

Kasat Satpol PP, Syahrial didampingi Kasi Ops Pol PP Binjai, Toni Panggabean menjelaskan pada wanita tersebut bahwa mereka hanya menjalankan Perda yang dikeluarkan Pemko Binjai, mereka hanya menindak Indomaret yang tidak memiliki ijin.

“ Kalau Ibu mau protes jangan ke kami, kami hanya menjalankan tugas. Ibu datang aja ke kantor Pelayanan Terpadu Kota Binjai,”ucap syahrial kepada wanita tersebut.

Pada Posmetro Binjai (grup Sumut Pos) Syahrial menjelaskan, menyatakan tiga Indomaret yang ditutup karena tidak memiliki ijin. ‘’ Kita hanya menegakan perda dan perwa. Kita berhak untuk menutup usaha itu. Jika mereka protes, silahkan saja datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Pemko Binjai,’’ tegas Syahrial.

Sementara itu wanita yang namanya enggan dikorankan, pada Posmetro Binjai (grup Sumut Pos) mengatakan, dirinya tidak mengerti dengan Pemko Binjai. Jelas-jelas usaha ini jauh dari pasar tardisional dilarang untuk beroperasi.

‘’Sementara sudah jelas-jelas ada toko atau usaha yang mirip dengan usaha ini beroperasi ditengah-tengah pasar tradisional mereka tidak berani menutupnya. Padahal menurut peraturan dari menteri perdagagangan, usaha tersebut sudah menyalahi peraturan. Dimana salah kita?’’ tegas wanita itu.
Ia juga mengaku bahwa kemarin ia sudah melakukan pengurusan atas nama CV Anugerah  pada Pemko Binjai lagian usaha ini jauh dari pasar tradisional dan sudah tiga bulan usaha miliknya tak berjalan.(hs/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/