MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kesultanan Deli meminta pihak-pihak terkait segera mengosongkan lahan seluas 24 hektare di Jalan Meteorologi Percut Seituan, Kabupaten Delserdang. Hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.219/pdt/2020/PT MDN tanggal 2 Juli 2020, yang memenangkan Kesultanan Deli terhadap PTPN II.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No.245 didalam putusan poin nomor 6, dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, bahwa tanah seluas 24 hektare di Jalan Metereologi Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, telah dimenangkan Kesultanan Deli. Pihak-pihak yang terkait agar segera mengosongkan lahan tersebut,” kata Syahputra Lubis SH selaku kuasa hukum Kesultanan Deli kepada wartawan di Medan, Senin (24/8).
Sebelumnya ungkap dia, Kesultanan Deli atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Tengku Azmi Perkasa Alam, menggugat PTPN II terhadap lahan di Jalan Desa Sampali/Jalan Meteorologi Kecamatan Percut Seituan, Kabubaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Lokasi itu berbatasan dengan Perumahan Mutiara Residen.
Atas putusan tersebut, lanjut Syahputra, pihak PTPN II dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tinggi tersebut.
“Isi putusan menyatakan Kesultanan Deli incasu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun “Mabar” seluas 242.100 m2 atau setidak-tidaknya seluas 24.21 hektare dengan batas-batas; sebelah utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII, sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas,” terangnya.
Kemudian sebelah timur, sambung dia, berbatasan dengan Jalan Trikora atau kandang lembu dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung. Menurut Syahputra, ia perlu menyampaikan hal ini untuk mempertegas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. “Kesultanan Deli saat ini juga telah melakukan gugatan atas lahan LPP (Lembaga Pendidikan Perkebunan) yang beralamat di Jalan Wiliem Iskandar/Pancing, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 126/pdt.G/2020/lbp,” pungkasnya. (prn)