34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ribuan Hektare Lahan Eks HGU PTPN Bakal Didata Ulang

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Dua kubu massa ormas saat terlibat ketegangan di areal lahan garapan eks HGU PTPN II di Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/5/2014) lalu.
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Dua kubu massa ormas saat terlibat ketegangan di areal lahan garapan eks HGU PTPN II di Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/5/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan membentuk tim untuk pendataan ulang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas kurang lebih 5.800 hektar yang kini telah banyak berdiri bangunan. Hal ini dalam rangka memperbarui data masyarakat.

Seretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan pihaknya siap mendata kembali lahan yang akan dikeluarkan dari daftar aset milik perusahaan BUMN tersebut. Sebab diperkirakan, penyelesaiannya pada 2017 mendatang.”Nanti kalau sudah keluar Peraturan Pemerintah (PP), baru kita terjemahkan lagi turunannya. Ya, kita sudah harus siap, konsiderannya itu nanti jadi pertimbangannya,” ujar Hasban, Rabu (10/2).

Dikatakannya pemetaan dan pendataan sebelumnya perlu dievaluasi mengingat kemungkinan banyak perubahan yang terjadi seperti bangunan yang didirikan di atasnya. Menurutnya ini untuk kepentingan rakyat.”Ya harus didata ulang semuanya. Karenanya kalaupun ada yang dulu sudah dilakukan oleh tim pendata, tetapi faktualnya sekarang sudah pasti berubah,” sebutnya.

Jika yang digunakan berdasarkan data nominasi penghuni lama, lanjut Hasban, kemungkinan akan menimbulkan keributan hingga konflik horizontal di masyarakat. Sehingga faktor keamananan juga menjadi prioritas pemerintah.”Makanya pendataan ulang pakai data terkini. Ini bentuk tim lagi,” sebutnya.

Karenanya mereka berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih untuk bersama-sama menyelesaikan masalah eks HGU PTPN II ini. Agar bisa diketahui seperti apa kondisi sebenarnya, mana yang berhak mendapatkan bagian dari 5.800 hektar tersebut.”Nanti melalui tim terpadu pemerintah dalam pemetaan ini, akan kelihatan misalnya apakah disana itu ada yang lebih patut, setengah patut atau yang tidak perlu mendapat,” tambahnya.

Sedangkan terkait keberadaan bangunan yang kini banyak berdiri diatasnya, Hasban mengatakan, berdasarkan pendataan nantinya, berhak untuk itu, dengan diharuskan memberikan ganti rugi kepada negara, mengisi kas negara.”Harapan kita kepada pemerintah pusat, ini jangan berlama-lama. Karena ini saja sudah cukup lama,” tambahnya.

Disinggung soal pengeluaran sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirinya mengatakan hal itu juga terjadi seperti di lahan register 40.”Tetapi kan itu juga semua bisa dianulir. bisa ditelusuri fakta-fakta hukumnya. kalau memang ada kealfaan, kesilapan, tinjau ulang,” katanya. (bal/ram)

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Dua kubu massa ormas saat terlibat ketegangan di areal lahan garapan eks HGU PTPN II di Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/5/2014) lalu.
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Dua kubu massa ormas saat terlibat ketegangan di areal lahan garapan eks HGU PTPN II di Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/5/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan membentuk tim untuk pendataan ulang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas kurang lebih 5.800 hektar yang kini telah banyak berdiri bangunan. Hal ini dalam rangka memperbarui data masyarakat.

Seretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan pihaknya siap mendata kembali lahan yang akan dikeluarkan dari daftar aset milik perusahaan BUMN tersebut. Sebab diperkirakan, penyelesaiannya pada 2017 mendatang.”Nanti kalau sudah keluar Peraturan Pemerintah (PP), baru kita terjemahkan lagi turunannya. Ya, kita sudah harus siap, konsiderannya itu nanti jadi pertimbangannya,” ujar Hasban, Rabu (10/2).

Dikatakannya pemetaan dan pendataan sebelumnya perlu dievaluasi mengingat kemungkinan banyak perubahan yang terjadi seperti bangunan yang didirikan di atasnya. Menurutnya ini untuk kepentingan rakyat.”Ya harus didata ulang semuanya. Karenanya kalaupun ada yang dulu sudah dilakukan oleh tim pendata, tetapi faktualnya sekarang sudah pasti berubah,” sebutnya.

Jika yang digunakan berdasarkan data nominasi penghuni lama, lanjut Hasban, kemungkinan akan menimbulkan keributan hingga konflik horizontal di masyarakat. Sehingga faktor keamananan juga menjadi prioritas pemerintah.”Makanya pendataan ulang pakai data terkini. Ini bentuk tim lagi,” sebutnya.

Karenanya mereka berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih untuk bersama-sama menyelesaikan masalah eks HGU PTPN II ini. Agar bisa diketahui seperti apa kondisi sebenarnya, mana yang berhak mendapatkan bagian dari 5.800 hektar tersebut.”Nanti melalui tim terpadu pemerintah dalam pemetaan ini, akan kelihatan misalnya apakah disana itu ada yang lebih patut, setengah patut atau yang tidak perlu mendapat,” tambahnya.

Sedangkan terkait keberadaan bangunan yang kini banyak berdiri diatasnya, Hasban mengatakan, berdasarkan pendataan nantinya, berhak untuk itu, dengan diharuskan memberikan ganti rugi kepada negara, mengisi kas negara.”Harapan kita kepada pemerintah pusat, ini jangan berlama-lama. Karena ini saja sudah cukup lama,” tambahnya.

Disinggung soal pengeluaran sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirinya mengatakan hal itu juga terjadi seperti di lahan register 40.”Tetapi kan itu juga semua bisa dianulir. bisa ditelusuri fakta-fakta hukumnya. kalau memang ada kealfaan, kesilapan, tinjau ulang,” katanya. (bal/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/