30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gugatan Prihatinah Eks Staff Ahli Bupati Sergai Ditolak PTUN Medan

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Gugatan Prihatinah, mantan Staf Ahli Bupati Serdangbedagai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan ditolak PTUN Medan, terkait Pemberhentian Jabatan.

Penolakan tersebut, tertuang dalam putusan perkara dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, yang ditetapkan, Kamis (24/8/2023) oleh PTUN Medan.

Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, “Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima, Menolak Gugatan Penggugat dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Bupati Sergai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi awak media melalui Kabag Hukum Kabupaten Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH membenarkan mengenai ditolaknya gugatan Prihatinah oleh PTUN Medan dan dengan ditolaknya berarti gugatannya gugur.

“Keputusan PTUN Medan tersebut setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah selalu penggugat oleh PTUN Medan,” jelasnya

Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Sergai H Darma Wijaya memenangkan akan gugatan tersebut.

“Prihatinah dalam hal gugatannya di PTUN Medan terhadap Bupati Sergai telah sah di Tolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya dan kita siap dalam hal itu, jadi kita tunggu lah tujuh hari kedepan.Kalau Dia banding tentu PTUN Medan akan menyurati dan mengkabari kita,”tutupnya. (fad/ram)

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Gugatan Prihatinah, mantan Staf Ahli Bupati Serdangbedagai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan ditolak PTUN Medan, terkait Pemberhentian Jabatan.

Penolakan tersebut, tertuang dalam putusan perkara dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, yang ditetapkan, Kamis (24/8/2023) oleh PTUN Medan.

Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, “Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima, Menolak Gugatan Penggugat dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Bupati Sergai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi awak media melalui Kabag Hukum Kabupaten Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH membenarkan mengenai ditolaknya gugatan Prihatinah oleh PTUN Medan dan dengan ditolaknya berarti gugatannya gugur.

“Keputusan PTUN Medan tersebut setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah selalu penggugat oleh PTUN Medan,” jelasnya

Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Sergai H Darma Wijaya memenangkan akan gugatan tersebut.

“Prihatinah dalam hal gugatannya di PTUN Medan terhadap Bupati Sergai telah sah di Tolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya dan kita siap dalam hal itu, jadi kita tunggu lah tujuh hari kedepan.Kalau Dia banding tentu PTUN Medan akan menyurati dan mengkabari kita,”tutupnya. (fad/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/