32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Pencawan, Eks Kepsek dan Bendahara Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp1,8 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/8/2023). Kedua terdakwa, Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara dana BOS, segera disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza membenarkan baru saja melimpahkan perkara korupsi atas nama Restu Pencawan dan Ismail Tarigan.

“Iya. Berkas perkaranya baru tadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kita tunggulah pemberitahuan selanjutnya kapan perkaranya mulai disidangkan,” katanya.

Terpisah, Simon Sembiring selaku Humas III juga Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa.

“Belum tahu kapan sidangnya. Ini juga masih mau kita beri nomor berkas perkaranya. Nanti kami kabari lagi,” katanya.

Diketahui, kedua terdakwa diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, TA 2018 dan 2019. SMK swasta tersebut, mendapatkan dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000.

Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019. Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000.

Baik Restu maupun Ismail Tarigan masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (I) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp1,8 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/8/2023). Kedua terdakwa, Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara dana BOS, segera disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza membenarkan baru saja melimpahkan perkara korupsi atas nama Restu Pencawan dan Ismail Tarigan.

“Iya. Berkas perkaranya baru tadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kita tunggulah pemberitahuan selanjutnya kapan perkaranya mulai disidangkan,” katanya.

Terpisah, Simon Sembiring selaku Humas III juga Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa.

“Belum tahu kapan sidangnya. Ini juga masih mau kita beri nomor berkas perkaranya. Nanti kami kabari lagi,” katanya.

Diketahui, kedua terdakwa diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, TA 2018 dan 2019. SMK swasta tersebut, mendapatkan dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000.

Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019. Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000.

Baik Restu maupun Ismail Tarigan masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (I) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/