LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menetapkan 634 Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu 2019 mendatang. Jumlah 634 ini merupakan caleg dari 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Langkat.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Langkat, Muhammad Khair mengatakan bahwa awalnya jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 635 orang. Sementara dalam DCT berkurang satu, hingga menjadi 634, karena tidak memenuhi syarat yakni bacaleg dsari Hanura.
“Total DCT ada 634 caleg. Ada pengurangan satu DCT dari Partai Hanura atas nama Purwanto, calon legislatif nomor urut 2, karena sampai batas waktu yang ditentukan dia tidak menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa” kata Muhammad Khair, Senin (24/9)
Informasi dihimpun dari KPU yang berlokasi Jalan Tengku Putra Abdul Azis, dari 634 orang tersebut caleg laki-laki berjumlah 396 orang, dan caleg perempuan sebanyak 238. Dapat dikatakan, keterwakilan perempuan mencapai 37,54 persen.
“Caleg perempuan mencapai 37,54 persen. Rinciannya itu laki-laki 396 orang, perempuan 238 orang,” jelas M Khair.
Bacaleg NasDem, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hongkong yang diterjerat pidana narkoba, dan ditetapkan tersangka gembong narkoba jenis sabusabu dan ekstasi digantikan partainya.
Lebih lanjut dikatakan Muhammad Khair bahwa KPU Langkat sudah mensosialisasikan DCT dari parpol peserta pemilu 2019 di Kabupaten Langkat melalui media untuk diketahui oleh masyarakat.
“Sudah ada gantinya Ibrahim itu, makanya cuma satu saja yang berkurang,” katanya.
Pascapengumuman DCT, pihak KPU juga sudah melaksanakan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari setiap partai politik. Setiap parpol sudah disosialisasikan untuk menyerahkan dana dan rekening.
“Selain DCT kami sembari memasukan halfdesk penerimaan LADK. Setiap parpol mereka antarkan rekening resmi dana kampanye mereka. Kita sudah sosialisasikan syarat dan dananya darimana,” jelasnya.
Selain DCT, KPU juga sedang merampungkan persoalan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap yang dihimpun terjadi perubahan yang akan dibakukan sebagai DPTHP, selama 60 pencermatan. (bam/azw)