28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polisi Gagalkan Penyeludupan 24 Bal Ganja di Tapteng

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan-ILUSTRASI.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Tapteng menggagalkan penyeludupan 24 bal ganja siap edar di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (24/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Puluhan bal paket ganja tersebut diangkut dengan menggunakan mobil yang dibawa dua tersangka berinisial ARS, 27, warga Pargodungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, dan FAS, 42, ibu rumah tangga, warga Jl Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni dalam keterangan tertulisnya Sabtu (24/11/2018) menjelaskan dari dalam mobil yang ditumpangi kedua tersangka ditemukan barang bukti dalam karung besar berisi 24 bal ganja yang dibalut lakban.

Kemudian satu karung plastik berisi enam bal ganja dibalut lakban, serta mengamankan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna putih No Pol BB 188 MW.

Kasat narkoba Polres Tapteng AKP Martoni menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa mobil yang ditumpangi kedua tersangka membawa ganja dari Mandailing Natal menuju arah Sibolga.

“Mendapat informasi tersebut, personel kemudian melakukan pengintaian dan melihat mobil yang ditumpangi kedua tersangka melaju. Setibanya di jembatan Sibuluan langsung dilakukan penyetopan, dan penangkapan serta menggeledah muatan mobil,” ungkap AKP Martoni.

Kedua tersangka bersama barang bukti ganja dan mobil dibawa saat ini telah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses pemeriksaan. (jpg)

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan-ILUSTRASI.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Tapteng menggagalkan penyeludupan 24 bal ganja siap edar di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (24/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Puluhan bal paket ganja tersebut diangkut dengan menggunakan mobil yang dibawa dua tersangka berinisial ARS, 27, warga Pargodungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, dan FAS, 42, ibu rumah tangga, warga Jl Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni dalam keterangan tertulisnya Sabtu (24/11/2018) menjelaskan dari dalam mobil yang ditumpangi kedua tersangka ditemukan barang bukti dalam karung besar berisi 24 bal ganja yang dibalut lakban.

Kemudian satu karung plastik berisi enam bal ganja dibalut lakban, serta mengamankan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna putih No Pol BB 188 MW.

Kasat narkoba Polres Tapteng AKP Martoni menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa mobil yang ditumpangi kedua tersangka membawa ganja dari Mandailing Natal menuju arah Sibolga.

“Mendapat informasi tersebut, personel kemudian melakukan pengintaian dan melihat mobil yang ditumpangi kedua tersangka melaju. Setibanya di jembatan Sibuluan langsung dilakukan penyetopan, dan penangkapan serta menggeledah muatan mobil,” ungkap AKP Martoni.

Kedua tersangka bersama barang bukti ganja dan mobil dibawa saat ini telah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses pemeriksaan. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/