JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, salinan surat keputusan kasasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Salinan putusan yang menolak kasasi KPU Simalungun tersebut, dikirimkan sehari setelah Majelis Hakim Kasasi memutus perkara, Rabu (20/1) kemarin.
“Salinan putusannya sudah dikirimkan sehari setelah putusan. Kalau belum sampai mungkin sekarang dalam proses. Tapi intinya langsung dikirim,” ujar Suhadi, Senin (24/1).
Kalau menghitung sehari setelah kasasi diputus, maka artinya salinan telah dikirim sejak Kamis (21/1) lalu dan diperkirakan telah sampai di PTTUN, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. Sehingga dengan demikian proses pembicaraan bagi pelaksanaan pemungutan suara sudah dapat dilaksanakan.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU Simalungun. Isinya, meminta menindaklanjuti putusan MA, memersiapkan pelaksanaan pemungutan suara.
“KPU Simalungun hari ini kami surati, menindaklanjuti putusan MA yang baru keluar akhir pekan lalu. Prosesnya (untuk melaksanakan pemungutan suara,red) enggak lama. Semua posisi logistiknya hampir sama,” ujarnya.
Menurut Husni, proses pembahasan pelaksanaan pemungutan suara tidak akan lama, karena sebelumnya nama pasangan JR Saragih-Amran Sinaga telah tercetak dalam kertas surat suara.
“Putusan sela (menunda pilkada Simalungun,red) kan diterbitkan pada 8 Desember lalu (sehari sebelum pemungutan suara serentak,red). Calon yang bersangkutan ada di surat suara. Nah sekarang enggak jadi dibatalkan. Karena itu surat suaranya masih ada. semua ada, hanya C6 saja yang perlu dicetak ulang. C6 itu kan surat pemberitahuan (undangan untuk memilih,red),” ujar Husni.
Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id pada direktori putusan tertulis, MA diketahui menolak kasasi yang diajukan KPU Simalungun. Putusan disebut ditetapkan dalam rapat pemusyawaratan MA, Rabu (20/1) lalu.