28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

DAK 2019 Kabupaten Langkat Sudah Sesuai Peruntukan, Kepala BPKAD: Tak Ada Penyelewengan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat baru-baru ini diterpa kabar tak sedap. Sekelompok massa menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumut, Kamis (23/1) pekan lalu, mendesak dilakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6 miliar.

TEMU PERS: Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah dan Kadis Kominfo H Syahmadi.

Menyikapi tudingan itu, Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat, M Iskandarsyah membantahnya. “Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Langkat, Senin (25/1).

“Itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Menteri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp6 miliar seperti yang ditudingkan itu. WTP itu penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ungkap Sikandar yang diamini Syahmadi.

Iskandar menjelaskan, ketiga DAK yang dituding hilang itu terdiri dari DAK fisik bidang pertanian, DAK nonfisik yaitu tambahan penghasilan guru, dan DAK Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan total anggaran Rp6.995. 141.000. Dikatakannya, dalam APBD 2019, DAK fisik bidang pertanian yang dianggrakan Rp3.656.941.000, sudah teralisasi sebesar Rp3.563.766.773. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2019, dikelompokan ke dalam DAK Bidang Kedaulatan Pangan.

Untuk DAK TA 2019 nonfisik, tambahan penghasilan guru, dengan Pagu anggaran sebesar Rp387.200.000, tidak dicairkan. Sebab masih ada Silpa DAK Tahun Anggaran 2018. “Sebab DAK 2018 memiliki Silpa. Maka dana tersebut yang digunakan di tahun 2019, sehingga DAK 2019 tidak dicairkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sedangkan untuk DAK Jampersal terbagi dua bidang, sambung Iskandar, yaitu untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB) dan untuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Untuk BOKKB, terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp25.767.369.000, direalisasikan sebesar Rp21.243.648.638. Kedua, BOK Akreditasi Puskesmas dianggarkan sebesar Rp1.727.335.000, terealisasikan sebesar Rp1.708.873.954. Ketiga BOK khusus Jampersal dianggarkan Rp3.042.000.000, teralisasi Rp2.539.455.370. “Total Pagu untuk BOK TA 2019, sebesar Rp30.536.704.000 dengan realisasi Rp25.491.977.962. Hal ini, juga tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK nonfisik BOK,” jelasnya.

Sedangkan untuk BOKB, dianggarkan Rp6.599.595.000, teralisasi Rp6.333.419.000. “Dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK nonfisik atau BOKB,” tambahnya Iskandar juga menyampaikan, keseluruhan DAK yang diterima Pemkab Langkat di 2019, yakni DAK sebesar Rp95. 525.398.000. Diperuntukan secara umum, untuk reguler bidang pendidikan, bidang jalan, bidang perumahan dan permukiman, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan serta bidang kedaulatan pangan. Penugasan bidang kesehatan, bidang irigasi dan pasar. Serta reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup.

“Namun secara garis besarnya, yang teralisasikan dananya sebesar Rp88.525.398.000. Sebab DAK yang diperuntukan untuk reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup, tidak teralisasi. Sehingga anggarannya menjadi Silva dan sudah dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (yas)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat baru-baru ini diterpa kabar tak sedap. Sekelompok massa menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumut, Kamis (23/1) pekan lalu, mendesak dilakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6 miliar.

TEMU PERS: Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah dan Kadis Kominfo H Syahmadi.

Menyikapi tudingan itu, Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat, M Iskandarsyah membantahnya. “Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Langkat, Senin (25/1).

“Itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Menteri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp6 miliar seperti yang ditudingkan itu. WTP itu penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ungkap Sikandar yang diamini Syahmadi.

Iskandar menjelaskan, ketiga DAK yang dituding hilang itu terdiri dari DAK fisik bidang pertanian, DAK nonfisik yaitu tambahan penghasilan guru, dan DAK Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan total anggaran Rp6.995. 141.000. Dikatakannya, dalam APBD 2019, DAK fisik bidang pertanian yang dianggrakan Rp3.656.941.000, sudah teralisasi sebesar Rp3.563.766.773. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2019, dikelompokan ke dalam DAK Bidang Kedaulatan Pangan.

Untuk DAK TA 2019 nonfisik, tambahan penghasilan guru, dengan Pagu anggaran sebesar Rp387.200.000, tidak dicairkan. Sebab masih ada Silpa DAK Tahun Anggaran 2018. “Sebab DAK 2018 memiliki Silpa. Maka dana tersebut yang digunakan di tahun 2019, sehingga DAK 2019 tidak dicairkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sedangkan untuk DAK Jampersal terbagi dua bidang, sambung Iskandar, yaitu untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB) dan untuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Untuk BOKKB, terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp25.767.369.000, direalisasikan sebesar Rp21.243.648.638. Kedua, BOK Akreditasi Puskesmas dianggarkan sebesar Rp1.727.335.000, terealisasikan sebesar Rp1.708.873.954. Ketiga BOK khusus Jampersal dianggarkan Rp3.042.000.000, teralisasi Rp2.539.455.370. “Total Pagu untuk BOK TA 2019, sebesar Rp30.536.704.000 dengan realisasi Rp25.491.977.962. Hal ini, juga tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK nonfisik BOK,” jelasnya.

Sedangkan untuk BOKB, dianggarkan Rp6.599.595.000, teralisasi Rp6.333.419.000. “Dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK nonfisik atau BOKB,” tambahnya Iskandar juga menyampaikan, keseluruhan DAK yang diterima Pemkab Langkat di 2019, yakni DAK sebesar Rp95. 525.398.000. Diperuntukan secara umum, untuk reguler bidang pendidikan, bidang jalan, bidang perumahan dan permukiman, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan serta bidang kedaulatan pangan. Penugasan bidang kesehatan, bidang irigasi dan pasar. Serta reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup.

“Namun secara garis besarnya, yang teralisasikan dananya sebesar Rp88.525.398.000. Sebab DAK yang diperuntukan untuk reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup, tidak teralisasi. Sehingga anggarannya menjadi Silva dan sudah dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/