25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Mantan Kades Diduga ‘Mainkan’ Tanah Adat, Ahli Waris Mengadu ke BPN Sumut

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ahli waris keturunan marga Patjingir Sihotang, H Kajiman Sihotang menyesalkan kebijakan mantan Kepala Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, berinisial HS. Pasalnya, HS diduga bermain dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah adat mereka seluas 1.200 hektar di desa tersebut.

MENGADU: Kajiman Sihotang saat mengadu ke Kanwil BPN Sumut, belum lama ini.

Karenanya, H Kajiman Sihotang selaku pemangku adat, mengadu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi hingga Kantor Wilayah BPN Sumut. “Kami pemilik tanah adat tidak mau dan tidak pernah mempersulit siapapun yang berhubungan dengan tanah adat marga Patjingir Sihotang Pangguruan. Warga pun juga telah banyak menerima penyerahan tanah adat dari kami selaku ahli waris,” kata Kajiman kepada wartawan di Binjai, Minggu (24/1).

Dugaan permainan yang dilakukan HS bermula dari permohonan seorang warga atas nama Bestina Sinaga pada 2 November 2020 lalu. Bestina bermohon sekaligus mengabarkan, Kakan BPN Dairi atas nama Endang Widayati telah menerbitkan SHM Nomor 89 kepada HS untuk tanah yang mau diurusnya, pada 3 Desember 2014 silam.

“BPN Dairi sudah kami surati dan sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin Ibu Kepala BPN Dairi dan dihadiri perangkat desa, Kasubbag Pertanahan dan Perbatasan Kabupaten Dairi serta pihak lainnya,” beber pensiunan Polri ini.

Dalam pertemuan itu, jelas Kajiman, tanah adat mereka telah diakui majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 1/Pdt.G/2006/PN Sdk pada 8 Juli 2006. Dalam amar putusan ini, menurut Tarombo bahwa perkampungan Pangguruan adalah perkampungan Opung Partinogong Sihotang yang berasal dari Huta Ringoringo Parlilitan Tapanuli Utara. “Opung Partinogong memiliki keturunan 7 orang anak, masing-masing Baggi, Baddar, Parbikkas, Husein, Rahe, Ruppur dan Lampo. Sementara Patjingir adalah anak ketiga dari Ruppur,” beber Kajiman.

Ruppur dikaruniai empat orang anak. Asal, Jalli, Patjingir dan Patellak. Dia sedikit menceritakan kehidupan Perkampungan Pangguruan masa dulu.

Masa Penjajahan Belanda, kehidupan keempat bersaudara ini berpencar karena tak tahan penindasan. Opung Asal berangkat ke Tiga Lingga, sementara Opung Jalli ke Pakpak Barat.

Bertahan Opung Patjinger dan Patellak hingga penjajah diusir dari Indonesia. Pada tahun 1960-an, kata dia, Ipar Kandung Patjingir marga Paropo Habeahan merasa super dan ingin sebagai raja Perkampungan Pangguruan membuat masalah.

Bahkan mengajukan gugatan ke PN Sidikakang. “Namun, majelis hakim PN Sidikakang menolak gugatan mereka tahun 1953. Meski demikian, penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan hasilnya juga ditolak PT Medan pada 1968,” beber dia.

“Atas dasar ini, saya bermohon kepada Bapak Kakanwil BPN Sumut agar memerintahkan Kakan BPN Dairi untuk selu berkoordinasi dalam penerbitan SHM yang berhubungan dengan tanah adat marga Patjingir Sihotang Pangguruan. Dan SHM yang diterbitkan di atas tanah adat kami tanpa persetujuan ahli waris dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” tukasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ahli waris keturunan marga Patjingir Sihotang, H Kajiman Sihotang menyesalkan kebijakan mantan Kepala Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, berinisial HS. Pasalnya, HS diduga bermain dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah adat mereka seluas 1.200 hektar di desa tersebut.

MENGADU: Kajiman Sihotang saat mengadu ke Kanwil BPN Sumut, belum lama ini.

Karenanya, H Kajiman Sihotang selaku pemangku adat, mengadu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi hingga Kantor Wilayah BPN Sumut. “Kami pemilik tanah adat tidak mau dan tidak pernah mempersulit siapapun yang berhubungan dengan tanah adat marga Patjingir Sihotang Pangguruan. Warga pun juga telah banyak menerima penyerahan tanah adat dari kami selaku ahli waris,” kata Kajiman kepada wartawan di Binjai, Minggu (24/1).

Dugaan permainan yang dilakukan HS bermula dari permohonan seorang warga atas nama Bestina Sinaga pada 2 November 2020 lalu. Bestina bermohon sekaligus mengabarkan, Kakan BPN Dairi atas nama Endang Widayati telah menerbitkan SHM Nomor 89 kepada HS untuk tanah yang mau diurusnya, pada 3 Desember 2014 silam.

“BPN Dairi sudah kami surati dan sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin Ibu Kepala BPN Dairi dan dihadiri perangkat desa, Kasubbag Pertanahan dan Perbatasan Kabupaten Dairi serta pihak lainnya,” beber pensiunan Polri ini.

Dalam pertemuan itu, jelas Kajiman, tanah adat mereka telah diakui majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 1/Pdt.G/2006/PN Sdk pada 8 Juli 2006. Dalam amar putusan ini, menurut Tarombo bahwa perkampungan Pangguruan adalah perkampungan Opung Partinogong Sihotang yang berasal dari Huta Ringoringo Parlilitan Tapanuli Utara. “Opung Partinogong memiliki keturunan 7 orang anak, masing-masing Baggi, Baddar, Parbikkas, Husein, Rahe, Ruppur dan Lampo. Sementara Patjingir adalah anak ketiga dari Ruppur,” beber Kajiman.

Ruppur dikaruniai empat orang anak. Asal, Jalli, Patjingir dan Patellak. Dia sedikit menceritakan kehidupan Perkampungan Pangguruan masa dulu.

Masa Penjajahan Belanda, kehidupan keempat bersaudara ini berpencar karena tak tahan penindasan. Opung Asal berangkat ke Tiga Lingga, sementara Opung Jalli ke Pakpak Barat.

Bertahan Opung Patjinger dan Patellak hingga penjajah diusir dari Indonesia. Pada tahun 1960-an, kata dia, Ipar Kandung Patjingir marga Paropo Habeahan merasa super dan ingin sebagai raja Perkampungan Pangguruan membuat masalah.

Bahkan mengajukan gugatan ke PN Sidikakang. “Namun, majelis hakim PN Sidikakang menolak gugatan mereka tahun 1953. Meski demikian, penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan hasilnya juga ditolak PT Medan pada 1968,” beber dia.

“Atas dasar ini, saya bermohon kepada Bapak Kakanwil BPN Sumut agar memerintahkan Kakan BPN Dairi untuk selu berkoordinasi dalam penerbitan SHM yang berhubungan dengan tanah adat marga Patjingir Sihotang Pangguruan. Dan SHM yang diterbitkan di atas tanah adat kami tanpa persetujuan ahli waris dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/