DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi musnahan barangbukti sebanyak 68 perkara yang merupakan perkara narkotika dan tindak pidana umum lainya yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jalan S M Raja, Selasa (25/2).
Pemusnahan barangbukti dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki. Disebutkanya, pemusnahan itu diatur dalam UU. Kejaksaan wajib melakukan pemusnahan barangbukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dirincikan Syahrul barangbukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara meliputi perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat terlarang, dan senjata api rakitan, senjata tajam serta mesin tangkas alat permainan judi jenis jakpot dan ikan-ikan.
Barangbukti yang dimusnahkan hasil putusan bulan Jan 2019 – February 2020. Diterangkan Syahrul pemusnahan barangbukti itu harus disasikan istansi terkait karena itu istansi tersebut dilibatkan dalam pemusnahannya. Misalnya pemusnahan senjata api melibatkan TNI. Narkotika dan obat terlarang disaksikan BNNK dan Dinkes serta pemusnahan alat ketangkasan mesin jakpot serta ikan-ikan dihadiri kepolisian.
Lebihlanjut diterangkan Syahrul bahwa Dairi dan Pakpak Bharat menjadi tempat berkembangya peredaran narkotika serta tempat permainan judi. Karena itu, ia meminta seluruh stekholder agar berperan dalam pemberantasan tindak pidana kriminal tersebut.
Dijelaskan pemusnahan barangbukti itu juga dihadiri Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Intelijen, Andri Dharma, Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Edwin Yudiono Marulianto, Kasdim 0206/Dairi Mayor Inf Sunarto Habib, Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Jhon Manurung dan Sekretaris Dinas Kesehatan Dairi, Frisda Turnip. (rud/btr)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi musnahan barangbukti sebanyak 68 perkara yang merupakan perkara narkotika dan tindak pidana umum lainya yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jalan S M Raja, Selasa (25/2).
Pemusnahan barangbukti dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki. Disebutkanya, pemusnahan itu diatur dalam UU. Kejaksaan wajib melakukan pemusnahan barangbukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dirincikan Syahrul barangbukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara meliputi perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat terlarang, dan senjata api rakitan, senjata tajam serta mesin tangkas alat permainan judi jenis jakpot dan ikan-ikan.
Barangbukti yang dimusnahkan hasil putusan bulan Jan 2019 – February 2020. Diterangkan Syahrul pemusnahan barangbukti itu harus disasikan istansi terkait karena itu istansi tersebut dilibatkan dalam pemusnahannya. Misalnya pemusnahan senjata api melibatkan TNI. Narkotika dan obat terlarang disaksikan BNNK dan Dinkes serta pemusnahan alat ketangkasan mesin jakpot serta ikan-ikan dihadiri kepolisian.
Lebihlanjut diterangkan Syahrul bahwa Dairi dan Pakpak Bharat menjadi tempat berkembangya peredaran narkotika serta tempat permainan judi. Karena itu, ia meminta seluruh stekholder agar berperan dalam pemberantasan tindak pidana kriminal tersebut.
Dijelaskan pemusnahan barangbukti itu juga dihadiri Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Intelijen, Andri Dharma, Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Edwin Yudiono Marulianto, Kasdim 0206/Dairi Mayor Inf Sunarto Habib, Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Jhon Manurung dan Sekretaris Dinas Kesehatan Dairi, Frisda Turnip. (rud/btr)