31.7 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Apeng Diringkus Pakai Sabu

Foto: Sopian/Sumut Pos
AMANKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengapit Apeng saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba dan jajaran Polsek Sipispis Tebingtinggi secara terus menerus berupaya untuk memberantas adanya peredaran narkoba  di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Dengan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Sat Narkoba dengan Polsek Sipispis, berhasil mengungkap pelaku di Dusun III Pondok Genteng, Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala dengan didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan, tersangka berinisial AH als Apeng (40), warga Dusun III Pondok Genteng Desa, Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupten Sergai.

Dari Apeng, diamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,42 gram, 1 jarum suntik, 4 pipet plastik, 6 plastik transparan kosong dan 1 buah kotak rokok.

“Saat ditangkap tersangka Apeng tidak berkutik dan petugas langsung mengamankan barang bukti yang berhasil amankan,”terang MT Sagala.

Apeng mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu dari kenalannya. “Kata orang pakai sabu bisa mengkhayal, jadi kita bisa melupakan masalah dunia,”terang Apeng.

Atas perbuatannya, Apeng dijerat pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
AMANKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengapit Apeng saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba dan jajaran Polsek Sipispis Tebingtinggi secara terus menerus berupaya untuk memberantas adanya peredaran narkoba  di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Dengan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Sat Narkoba dengan Polsek Sipispis, berhasil mengungkap pelaku di Dusun III Pondok Genteng, Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala dengan didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan, tersangka berinisial AH als Apeng (40), warga Dusun III Pondok Genteng Desa, Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupten Sergai.

Dari Apeng, diamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,42 gram, 1 jarum suntik, 4 pipet plastik, 6 plastik transparan kosong dan 1 buah kotak rokok.

“Saat ditangkap tersangka Apeng tidak berkutik dan petugas langsung mengamankan barang bukti yang berhasil amankan,”terang MT Sagala.

Apeng mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu dari kenalannya. “Kata orang pakai sabu bisa mengkhayal, jadi kita bisa melupakan masalah dunia,”terang Apeng.

Atas perbuatannya, Apeng dijerat pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/