25 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Diduga Tetap Beroperasi, Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Pemerintah Eksekusi Pencabutan Izin PT Gruti di Nisel

NIAS SELATAN, SumutPos.co– Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja maraton ke wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada 24-25 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) pascapencabutan izin operasional oleh pemerintah pusat.

Dalam dialog yang digelar di Teluk Dalam bersama Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) dan GMKI, masyarakat melaporkan bahwa PT Gruti masih melakukan aktivitas di lapangan. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 89 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026, izin usaha pemanfaatan hutan perusahaan tersebut telah resmi dicabut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau izinnya sudah dicabut, mengapa masih ada aktivitas? Mengapa justru masyarakat yang ditekan?” keluh seorang warga bermarga Zega di hadapan Senator.

Tinjau Langsung Basecamp Perusahaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (25/2/2026), Penrad Siagian turun langsung meninjau lokasi basecamp PT Gruti di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara. Penrad didampingi anggota DPRD Nias Selatan Amoni Zega dan Lulu Sarumaha, serta unsur TNI-Polri setempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta lapangan dan menghindari simpang siur informasi. “Kita ingin semua jelas. Aspirasi sudah didengar, sekarang kita cek langsung agar rekomendasi yang kami bawa ke pusat memiliki dasar faktual yang kuat,” tegas Penrad.

Soroti kriminalisasi dan dampak lingkungan, Pdt Penrad Siagian secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya. Ia mengingatkan bahwa posisi hukum masyarakat saat ini sangat kuat seiring dengan dicabutnya legalitas perusahaan oleh negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Ketika izin dicabut, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi. Sangat tidak adil jika masyarakat justru dikriminalisasi dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Tak hanya soal hukum, Penrad juga menyoroti kerusakan ekologis akibat 39 tahun operasional PT Gruti. Mulai dari penutupan aliran sungai hingga perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini mulai masuk ke permukiman warga, menjadi bukti nyata dampak lingkungan yang memprihatinkan.

Bawa Persoalan ke Tingkat Nasional

Senator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI ini berjanji akan membawa temuan ini ke tingkat nasional. Ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau keberadaan tenaga kerja asing di area tersebut.

“Polisi harus netral dan proporsional. Ini konflik agraria yang harus diselesaikan dengan dialog dan keadilan, bukan tekanan. Kami akan upayakan mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta jika persoalan ini tidak segera tuntas di tingkat daerah,” pungkas Penrad.

Kunjungan ini diharapkan menjadi titik balik bagi masyarakat Pulau-Pulau Batu untuk mendapatkan kepastian hukum serta memulihkan ruang hidup mereka yang selama puluhan tahun terbelenggu konflik kehutanan. (adz)

NIAS SELATAN, SumutPos.co– Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja maraton ke wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada 24-25 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) pascapencabutan izin operasional oleh pemerintah pusat.

Dalam dialog yang digelar di Teluk Dalam bersama Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) dan GMKI, masyarakat melaporkan bahwa PT Gruti masih melakukan aktivitas di lapangan. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 89 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026, izin usaha pemanfaatan hutan perusahaan tersebut telah resmi dicabut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau izinnya sudah dicabut, mengapa masih ada aktivitas? Mengapa justru masyarakat yang ditekan?” keluh seorang warga bermarga Zega di hadapan Senator.

Tinjau Langsung Basecamp Perusahaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (25/2/2026), Penrad Siagian turun langsung meninjau lokasi basecamp PT Gruti di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara. Penrad didampingi anggota DPRD Nias Selatan Amoni Zega dan Lulu Sarumaha, serta unsur TNI-Polri setempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta lapangan dan menghindari simpang siur informasi. “Kita ingin semua jelas. Aspirasi sudah didengar, sekarang kita cek langsung agar rekomendasi yang kami bawa ke pusat memiliki dasar faktual yang kuat,” tegas Penrad.

Soroti kriminalisasi dan dampak lingkungan, Pdt Penrad Siagian secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya. Ia mengingatkan bahwa posisi hukum masyarakat saat ini sangat kuat seiring dengan dicabutnya legalitas perusahaan oleh negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Ketika izin dicabut, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi. Sangat tidak adil jika masyarakat justru dikriminalisasi dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Tak hanya soal hukum, Penrad juga menyoroti kerusakan ekologis akibat 39 tahun operasional PT Gruti. Mulai dari penutupan aliran sungai hingga perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini mulai masuk ke permukiman warga, menjadi bukti nyata dampak lingkungan yang memprihatinkan.

Bawa Persoalan ke Tingkat Nasional

Senator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI ini berjanji akan membawa temuan ini ke tingkat nasional. Ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau keberadaan tenaga kerja asing di area tersebut.

“Polisi harus netral dan proporsional. Ini konflik agraria yang harus diselesaikan dengan dialog dan keadilan, bukan tekanan. Kami akan upayakan mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta jika persoalan ini tidak segera tuntas di tingkat daerah,” pungkas Penrad.

Kunjungan ini diharapkan menjadi titik balik bagi masyarakat Pulau-Pulau Batu untuk mendapatkan kepastian hukum serta memulihkan ruang hidup mereka yang selama puluhan tahun terbelenggu konflik kehutanan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru