Pencabutan izin operasional PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Februari 2026 menyisakan persoalan baru di Kabupaten Dairi. Ratusan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut kini kehilangan mata pencaharian dan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli (TN), segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), setelah izin usaha kedua perusahaan tersebut dicabut pemerintah.
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja maraton ke wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada 24-25 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) pascapencabutan izin operasional oleh pemerintah pusat.
Puluhan masyarakat dari Desa Parbuluan 6, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Dairi di Ruang Paripurna, Rabu (10/9). Rapat ini, untuk menyampaikan aspirasi perihal dukungan mereka ke PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) yang beroperasi di Desa Parbuluan 6.
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) sudah mengelola lahan konsesi yang berlokasi di Desa Parbuluan 6, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, untuk pengembangan dan pengolahan kopi arabika.