31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Minta 4 Rekan Mereka Dibebaskan di PN

TEBINGTINGGI- Ratusan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Seirampah (Himpera) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi, Senin (25/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka memprotes proses hukum yang dialami empat rekan mereka yang dituduh melakukan pengerusakan material pembangunan Pasar Seirampah di Jalan Negara Seirampah Kecamatan Firdaus Kabupaen Sergai.

Empat pedagang Pasar Seirampah yang disidang itu, masing-masing: Syahrul Nasution (62), Masmi Merwati (31), Sunita (28) dan Romahadi (43). Keempatnya warga Desa Seirampah Kabupaten Sergai.

Ketua Himpera, Syahrul Nasution mengatakan kasus ini bermula laporan yang dilakukan pihak pemborong ke Polres Sergai pada 25 Oktober 2011 lalu atas tuduhan pengerusakan materil yang berdiri di tanah seluas 1.880 meterkubik di Pasar Seirampah. Tanah itu sebelumnya dalam sengketa yang dimenangkan atas nama Siti Berlian Pohan, Tengku Rahmadsyah dan Tengku Raja Siti sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 459 K/TUN/2002. Atas surat keputusan tersebut, pihak pemilik yang mengklaim tanah tersebut meminta sejumlah pedagang yang memiliki kios-kios untuk mengosong lapak du Pasar Seirampah.

“Dari puluhan tahun, memang sudah ada Pasar Seirampah dan kami (pedagang) selama ini sudah berjualan turun temurun, tetapi mengapa sekarang ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut ada pemiliknya, mengapa kami menjadi terdakwa hingga ketingkat pengadilan hanya gara-gara rekan kami membersihkan sampah yang sudah bau busuk di dekat patok itu,” jelas Syahrul.

Dampak itu, kata Syahrul, pedagang kesal langsung melakukan aksi protes kepada pemasangan patok secara sepihak. Pemborong mengklaim pemilik tanah kecewa, jadi mereka mencari cara untuk melakukan pelaporan kepada petugas atas aksi protes pedagang itu.

“Saya selaku Ketua Himpera Sergai bersama tiga rekan pedagang dituduh telah melakukan pengerusakan sekaligus pencabutan patok goplang dari papan, tetapi pedagang tidak ada melakukan hal itu, kami difitnah menjadi tersangka pelaku pengerusakan tersebut,”cetus Syahrul.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sergai, Sayuti mengatakan bahwa PN dan jaksa harus transparan dengan kasus yang dialami para pedagang Seirampah itu. “Saya juga meminta agar empat pedagang itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum, jangan sempat mereka resah, berikan empat terdakwa keputusan yang baik, jangan permainkan hukum hanya gara-gara keberpihakan,” harap Sayuti.

Dampak demo pedagang Seirampah itu, Pasar Seirampah di Jalan Negara Kecamatan Firdaus Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tutup.
Sunita (28) pedagang kain di Pasar Sei Rampah mengaku akan tetap melakukan aksi menutup pasar bersama rekan-rekannya sebelum kasus pengerusakan ini diselasiakan dengan tuntas.

“Kami akan tetap tutup, Himpera Kabupaten Sergai rencana akan menggelar aksi protes di Pemkab Sergai dan DPRD Sergai. Pedagang baru akan membuka kios setelah kasus ini tuntas,” jelas Sutina kepada Sumut Pos. (ian)

TEBINGTINGGI- Ratusan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Seirampah (Himpera) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi, Senin (25/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka memprotes proses hukum yang dialami empat rekan mereka yang dituduh melakukan pengerusakan material pembangunan Pasar Seirampah di Jalan Negara Seirampah Kecamatan Firdaus Kabupaen Sergai.

Empat pedagang Pasar Seirampah yang disidang itu, masing-masing: Syahrul Nasution (62), Masmi Merwati (31), Sunita (28) dan Romahadi (43). Keempatnya warga Desa Seirampah Kabupaten Sergai.

Ketua Himpera, Syahrul Nasution mengatakan kasus ini bermula laporan yang dilakukan pihak pemborong ke Polres Sergai pada 25 Oktober 2011 lalu atas tuduhan pengerusakan materil yang berdiri di tanah seluas 1.880 meterkubik di Pasar Seirampah. Tanah itu sebelumnya dalam sengketa yang dimenangkan atas nama Siti Berlian Pohan, Tengku Rahmadsyah dan Tengku Raja Siti sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 459 K/TUN/2002. Atas surat keputusan tersebut, pihak pemilik yang mengklaim tanah tersebut meminta sejumlah pedagang yang memiliki kios-kios untuk mengosong lapak du Pasar Seirampah.

“Dari puluhan tahun, memang sudah ada Pasar Seirampah dan kami (pedagang) selama ini sudah berjualan turun temurun, tetapi mengapa sekarang ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut ada pemiliknya, mengapa kami menjadi terdakwa hingga ketingkat pengadilan hanya gara-gara rekan kami membersihkan sampah yang sudah bau busuk di dekat patok itu,” jelas Syahrul.

Dampak itu, kata Syahrul, pedagang kesal langsung melakukan aksi protes kepada pemasangan patok secara sepihak. Pemborong mengklaim pemilik tanah kecewa, jadi mereka mencari cara untuk melakukan pelaporan kepada petugas atas aksi protes pedagang itu.

“Saya selaku Ketua Himpera Sergai bersama tiga rekan pedagang dituduh telah melakukan pengerusakan sekaligus pencabutan patok goplang dari papan, tetapi pedagang tidak ada melakukan hal itu, kami difitnah menjadi tersangka pelaku pengerusakan tersebut,”cetus Syahrul.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sergai, Sayuti mengatakan bahwa PN dan jaksa harus transparan dengan kasus yang dialami para pedagang Seirampah itu. “Saya juga meminta agar empat pedagang itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum, jangan sempat mereka resah, berikan empat terdakwa keputusan yang baik, jangan permainkan hukum hanya gara-gara keberpihakan,” harap Sayuti.

Dampak demo pedagang Seirampah itu, Pasar Seirampah di Jalan Negara Kecamatan Firdaus Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tutup.
Sunita (28) pedagang kain di Pasar Sei Rampah mengaku akan tetap melakukan aksi menutup pasar bersama rekan-rekannya sebelum kasus pengerusakan ini diselasiakan dengan tuntas.

“Kami akan tetap tutup, Himpera Kabupaten Sergai rencana akan menggelar aksi protes di Pemkab Sergai dan DPRD Sergai. Pedagang baru akan membuka kios setelah kasus ini tuntas,” jelas Sutina kepada Sumut Pos. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/