25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenkumham: Petugas Juga Perlu Hiburan

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga bersama Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi, Kepala BNN Deliserdang, AKBP Joko Susilo memberikan keterangan kepada wartawan usai merazia Lapas Klas II B Lubukpakam,Deliserdang, Kamis (24/3/2016).
Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga bersama Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi, Kepala BNN Deliserdang, AKBP Joko Susilo memberikan keterangan kepada wartawan usai merazia Lapas Klas II B Lubukpakam,Deliserdang, Kamis (24/3/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut tidak mempermasalahkan temuan dasilitas Karaoke dan Salon di Lapas Lubukpakam. Menurut Humas Kantor Kemenkuham Wilayah Sumut, Josua Ginting, KTV itu digunakan oleh petugas sipir Lapas tersebut.

“Kalau di luar boleh, petugas juga perlu hiburan. Jadi, tidak keluar kemana-mana,” ungkap Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (25/3) siang.

Dia menyebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah bila fasilitas KTV itu, berada di dalam sel atau kamar warga binaan. “Kalau di dalam sel baru tidak boleh. Kalau di luar ada batasannya itu,” jelasnya.

Ditanyakan fasilitas berlebihan itu akan menciptakan citra buruk bagi pihak Lapas, Josua tak menjawabnya. “Untuk pastinya, coba konfirmasi Kelapa lapasnya,” sebutnya.

Tak lama berselang, Josua memberikan tanggapan prihal itu. Dia mengungkapkan, fasilitas KTV berupa loudspeaker merupakan peralatan untuk senam pagi di lapas itu. “Itu penguat suara untuk senam pagi. Untuk karoke itu, loudspeakernya bisa diangkut keluar juga,” tuturnya.

Disinggung KTV akan disalahgunakan seperti disewakan kepada warga binaan. Dia mengajak media untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bersama-sama.

“Dipantau bersamalah. Guna peruntukan karoke itu untuk petugas sipir. Kalau disalahgunakan, Sama-sama kita pantau lah,” tandasnya.

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga bersama Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi, Kepala BNN Deliserdang, AKBP Joko Susilo memberikan keterangan kepada wartawan usai merazia Lapas Klas II B Lubukpakam,Deliserdang, Kamis (24/3/2016).
Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga bersama Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi, Kepala BNN Deliserdang, AKBP Joko Susilo memberikan keterangan kepada wartawan usai merazia Lapas Klas II B Lubukpakam,Deliserdang, Kamis (24/3/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut tidak mempermasalahkan temuan dasilitas Karaoke dan Salon di Lapas Lubukpakam. Menurut Humas Kantor Kemenkuham Wilayah Sumut, Josua Ginting, KTV itu digunakan oleh petugas sipir Lapas tersebut.

“Kalau di luar boleh, petugas juga perlu hiburan. Jadi, tidak keluar kemana-mana,” ungkap Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (25/3) siang.

Dia menyebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah bila fasilitas KTV itu, berada di dalam sel atau kamar warga binaan. “Kalau di dalam sel baru tidak boleh. Kalau di luar ada batasannya itu,” jelasnya.

Ditanyakan fasilitas berlebihan itu akan menciptakan citra buruk bagi pihak Lapas, Josua tak menjawabnya. “Untuk pastinya, coba konfirmasi Kelapa lapasnya,” sebutnya.

Tak lama berselang, Josua memberikan tanggapan prihal itu. Dia mengungkapkan, fasilitas KTV berupa loudspeaker merupakan peralatan untuk senam pagi di lapas itu. “Itu penguat suara untuk senam pagi. Untuk karoke itu, loudspeakernya bisa diangkut keluar juga,” tuturnya.

Disinggung KTV akan disalahgunakan seperti disewakan kepada warga binaan. Dia mengajak media untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bersama-sama.

“Dipantau bersamalah. Guna peruntukan karoke itu untuk petugas sipir. Kalau disalahgunakan, Sama-sama kita pantau lah,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/