MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Setia Budi Irianto, mantan Kalapas Lubukpakam yang menyebut selama ini ada oknum yang minta upeti pada gembong narkoba Togi alias Toni ke Lapas, menjadi bola liar. Setia Budi yang jabatannya dicopot karena memberikan fasilitas mewah pada Toni di Lapas itu, diminta untuk buka-bukaan.
“Jika memang mantan Kalapas Lubuk Pakam itu mengetahui siapa saja oknum Polri yang terlibat dengan Toni mengapa tidak disampaikan saja. Jangan hanya asal sebutkan saja. Berikan siapa nama oknum Polri itu jika memang terlibat. Jangan lempar batu sembunyi tangan,” tantang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.
Helfi menambahkan, Polda Sumut kini sedang menelusuri track record dan latar belakang karir Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, tersangka dalam kasus pencucian uang narkoba.
“Saat ini kita sedang menelusuri track record dan latar belakang karir dari AKP Ichwan Lubis. Kemudian soal pencopotan belum ada kita lakukan secara resmi terhadap yang bersangkutan,” paparnya.
Sebelumnya, Setia Budi membeber soal adanya oknum aparat pernah mendatangi Toni yang mendekam di Lapas. Kedatangan oknum aparat itu meminta ‘upeti’ kepada sang bandar. “Ada oknum datang, pada sore waktu itu, sekitar sebulan lalu.
Menurut laporan anak buah saya, ada juga oknum yang datang menjumpai Toni ke dalam (Lapas). Oknumnya kalau tidak dari BNN itu dari Polri,” akunya tanpa menyebut identitas oknum tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Narkotika Nasional Pusat Kombes Slamet Pribadi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/4) sore mengaku, hingga saat ini penyidikan terhadap Ichwan belum ada ditemukan keterlibatan oknum perwira Polri seperti apa yang disampaikan oleh mantan Kalapas Lubuk Pakam, Deliserdang beberapa hari lalu.
“Pemeriksaan dan penyidikan hingga saat ini masih berlangsung terhadap Ichwan. Dan belum ditemukan adanya keterlibatan oknum perwira Polri seperti yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Kalapas Lubuk Pakam. Jika pun ingin mengungkap keterlibatan oknum perwira Polri, perkara ini harus dibuka di pengadilan karena ini menyangkut materil,” ungkapnya.