26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Siedong si Buron Pengoplos Pupuk Diciduk di Restoran

Foto: Bambang/PM Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.
Foto: Bambang/PM
Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Pho Sie Dong alias Siedong (34) dari kejaran polisi, berakhir sudah. Mafia pengoplos pupuk bersubsidi di Binjai itu diciduk saat nongkrong di sebuah restoran, Komplek Perumahan Pahlawan Square, Jalan Taunku Imam Bonjol, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Sabtu (23/4) malam. Ironisnya, Polres Binjai butuh waktu 2 tahun untuk menangkap tersangka.

“Ditangkap Sabtu (23/4) pukul 21.30 WIB. Hanya saja, tersangka (Pho Sie Dong) langsung diserahkan ke Kejari Binjai,”ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Bambang Herianto Tarigan didampingi Kanit Ekonomi, Iptu Arnawati, Senin (25/4). Ditambahkan Bambang, setelah Siedong (panggilan lain) Pho Sie Dong diciduk, pihaknya hanya melengkapi berkas penyerahan dan langsung diboyong ke Kejari Binjai untuk diproses lanjut.

“Karena berkas kasusnya sudah P-21 (berkas sudah lengkap), tersangka yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke kejaksaan,”terang B. Bambang menjelaskan, Siedong ditangkap atas kasus sebagai pengelola gudang pengoplosan pupuk bersubsidi yang digerebek pada 3 Februari 2014 di Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dari gudang milik Siedong, petugas yang saat itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani mengamankan barang bukti 372 sak pupuk urea bersubsidi dan 232 sak pupuk urea hasil oplosan yang ditaksir seberat 10 ton. Selain itu, petugas juga mengamankan 6 jerigen cairan hydrogen firoxide, 2 mesin jahit tangan, timbangan duduk, mesin pengaduk, 4 mesin pengering, puluhan goni kosong, dumptruk BK 8120 LL, truk Colt Diesel kuning BK 9094 LR, mobil Kijang Pick-up BK 9217 BG dan mobil Mitsubishi L300 Pickup hitam BK 8724 LR.

Kemudian, petugas juga menahan 4 pekerja gudang yakni Bambang Citrawan, Sugianto, Dedi Iswanto dan Eka Januari, yang masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara. “Pasca penggerebekan itu, Siedong melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah 2 tahun pencarian, tersangka berhasil ditangkap,”kata Bambang. Terkait kasus tersebut, Siedong dijerat Pasal 60 ayat (1) f / Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992, dan Pasal 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (bam/han)

Foto: Bambang/PM Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.
Foto: Bambang/PM
Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Pho Sie Dong alias Siedong (34) dari kejaran polisi, berakhir sudah. Mafia pengoplos pupuk bersubsidi di Binjai itu diciduk saat nongkrong di sebuah restoran, Komplek Perumahan Pahlawan Square, Jalan Taunku Imam Bonjol, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Sabtu (23/4) malam. Ironisnya, Polres Binjai butuh waktu 2 tahun untuk menangkap tersangka.

“Ditangkap Sabtu (23/4) pukul 21.30 WIB. Hanya saja, tersangka (Pho Sie Dong) langsung diserahkan ke Kejari Binjai,”ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Bambang Herianto Tarigan didampingi Kanit Ekonomi, Iptu Arnawati, Senin (25/4). Ditambahkan Bambang, setelah Siedong (panggilan lain) Pho Sie Dong diciduk, pihaknya hanya melengkapi berkas penyerahan dan langsung diboyong ke Kejari Binjai untuk diproses lanjut.

“Karena berkas kasusnya sudah P-21 (berkas sudah lengkap), tersangka yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke kejaksaan,”terang B. Bambang menjelaskan, Siedong ditangkap atas kasus sebagai pengelola gudang pengoplosan pupuk bersubsidi yang digerebek pada 3 Februari 2014 di Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dari gudang milik Siedong, petugas yang saat itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani mengamankan barang bukti 372 sak pupuk urea bersubsidi dan 232 sak pupuk urea hasil oplosan yang ditaksir seberat 10 ton. Selain itu, petugas juga mengamankan 6 jerigen cairan hydrogen firoxide, 2 mesin jahit tangan, timbangan duduk, mesin pengaduk, 4 mesin pengering, puluhan goni kosong, dumptruk BK 8120 LL, truk Colt Diesel kuning BK 9094 LR, mobil Kijang Pick-up BK 9217 BG dan mobil Mitsubishi L300 Pickup hitam BK 8724 LR.

Kemudian, petugas juga menahan 4 pekerja gudang yakni Bambang Citrawan, Sugianto, Dedi Iswanto dan Eka Januari, yang masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara. “Pasca penggerebekan itu, Siedong melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah 2 tahun pencarian, tersangka berhasil ditangkap,”kata Bambang. Terkait kasus tersebut, Siedong dijerat Pasal 60 ayat (1) f / Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992, dan Pasal 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/