SUMUTPOS.CO – Berdalih istri butuh uang, Firmansyah (34) nekat menggadaikan sepeda motor temannya. Alhasil, warga Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi ini berurusan dengan polisi.
Atas laporan temannya, Zu helmi Nasution (33) warga Jalan Sofyan Zakaria Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Firmansyah pun ditangkap, Selasa (25/4).
Ceritanya, berawal saat Zulhelmi Firmansyah untuk bekerja sebagai pencatatan meteran listrik. Keduanya pun berangkat dengan mengendarai Honda Revo BK 6310 LF.
Namun saat keduanya beristirahat di sebuah rumah makan di Jalan KL Yos Sudarso. Karena kehabisan bensin, Firmansyah pun disuruh Zulhemi untuk membeli bensin ke SPBU.
Nah, saat itulah timbul niat jahat Firmansyah. Setiba di Simpang Matapao Sialang Buah, Sergai, sepeda motor Zulhemi pun digadaikan sebesar Rp800 ribu kepada kenalannya, Adi (35). Selanjutnya, Firmansyah pun kabur ke Medan hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut keterangan Firmansyah, nekat menggadaikan sepeda motor Zuhelmi dikarenakan istrinya terdesak uang. Dimana saat itu, istrinya tengah pulang kampung ke Rantau Parapat. Dan uang hasil gadaian itu langsung ditransfer ke rekening istrinya.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, tersangka dijerat pasal 372 Subsidi 378 KUHPidana tentang penggelapan. (ian/han)
SUMUTPOS.CO – Berdalih istri butuh uang, Firmansyah (34) nekat menggadaikan sepeda motor temannya. Alhasil, warga Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi ini berurusan dengan polisi.
Atas laporan temannya, Zu helmi Nasution (33) warga Jalan Sofyan Zakaria Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Firmansyah pun ditangkap, Selasa (25/4).
Ceritanya, berawal saat Zulhelmi Firmansyah untuk bekerja sebagai pencatatan meteran listrik. Keduanya pun berangkat dengan mengendarai Honda Revo BK 6310 LF.
Namun saat keduanya beristirahat di sebuah rumah makan di Jalan KL Yos Sudarso. Karena kehabisan bensin, Firmansyah pun disuruh Zulhemi untuk membeli bensin ke SPBU.
Nah, saat itulah timbul niat jahat Firmansyah. Setiba di Simpang Matapao Sialang Buah, Sergai, sepeda motor Zulhemi pun digadaikan sebesar Rp800 ribu kepada kenalannya, Adi (35). Selanjutnya, Firmansyah pun kabur ke Medan hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut keterangan Firmansyah, nekat menggadaikan sepeda motor Zuhelmi dikarenakan istrinya terdesak uang. Dimana saat itu, istrinya tengah pulang kampung ke Rantau Parapat. Dan uang hasil gadaian itu langsung ditransfer ke rekening istrinya.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, tersangka dijerat pasal 372 Subsidi 378 KUHPidana tentang penggelapan. (ian/han)