25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MA Kalahkan Djohar-Iskandar

Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito saat mendaftar sabagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Langkat, beberapa waktu lalu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Di kalangan jurnalis Kabupaten Langkat, beredar surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Pada putusan kasasi yang belum bisa dipastikan keabsahannya tersebut, tertulis, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, KPU Kabupaten Langkat, dan membatalkan putusan PTTUN Medan dengan Nomor: 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN tertanggal 20 Maret 2018.

Putusan bertanggal 23 April 2018 itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Supandi, bersama dengan majelis hakim lainnya.

Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito untuk ditetapkan sebagai calon bupati Langkat. PTTUN meminta KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai calon bupati.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin mengaku, belum bisa memberikan komentar terkait beredarnya putusan tersebut, karena mereka belum mendapat salinan putusan. “Saya belum bisa memberikan komentar, karena kami (KPU Langkat) belum mendapatkan salinan,” katanya, Rabu (25/4).

Selain mengajukan kasasi untuk pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, KPU Kabupaten Langkat juga mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN untuk pasangan Sulistianto-Heriansyah. (bam/saz)

Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito saat mendaftar sabagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Langkat, beberapa waktu lalu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Di kalangan jurnalis Kabupaten Langkat, beredar surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Pada putusan kasasi yang belum bisa dipastikan keabsahannya tersebut, tertulis, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, KPU Kabupaten Langkat, dan membatalkan putusan PTTUN Medan dengan Nomor: 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN tertanggal 20 Maret 2018.

Putusan bertanggal 23 April 2018 itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Supandi, bersama dengan majelis hakim lainnya.

Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito untuk ditetapkan sebagai calon bupati Langkat. PTTUN meminta KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai calon bupati.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin mengaku, belum bisa memberikan komentar terkait beredarnya putusan tersebut, karena mereka belum mendapat salinan putusan. “Saya belum bisa memberikan komentar, karena kami (KPU Langkat) belum mendapatkan salinan,” katanya, Rabu (25/4).

Selain mengajukan kasasi untuk pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, KPU Kabupaten Langkat juga mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN untuk pasangan Sulistianto-Heriansyah. (bam/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/