30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jurtul Togel Dituntut 5 Bulan

Teddy Akbari/sumut pos
DITUNTUT: Terdakwa Mustafa Kamal mendengarkan tuntutan JPU Benny Surbakti di Ruang Sidang Candra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Marietha Sembiring menuntut Mustafa Kamal (50) lima bulan penjara atas kasus juru tulis togel.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Mustafa Kamal melakukan tindak pidana perjudian berupa pidana penjara 5 bulan,”ujar JPU pengganti, Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang didampingi anggota Diana Febrina Lubis dan David Sidik Simare-mare, Kamis (25/4).

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk memberikan pembelaan.

Menjawab majelis hakim, Mustafa Kamal mengaku menyesali perbuatannya. Karenanya, bapak anak lima ini meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. “Anak saya masih kecil-kecil. Paling kecil umur 3 tahun dan paling besar 19 tahun. Saya menyesal sekali,” kata Kamal.

Mendengar itu, majelis hakim akan mempertimbangkan penyesalan terdakwa. “Semoga ada perubahan ya. Permohonan ini akan kami pertimbangkan,”ujar majelis hakim sembari mengetuk palu sidang ditutup dan dilanjutkan, Selasa (30/4) mendatang, dengan agenda putusan.

Diketahui, Mustafa Kamal ditangkap Tim Resmob Yon A Pelopor Satbrimobdasu bersama dua orang lainnya, yakni Sopian dan Dedi Siswandi selaku pembeli nomor jitu togel di warung kopi milik terdakwa, Kamis 17 Januari 2019 lalu. Dari tangan ketiganya, Resmob Yon A menyita barang bukti berupa uang tunai Rp840 ribu, sejumlah catatan rekapan nomor togel, 1 buah buku erek-erek atau tafsir mimpi dan 3 unit telepon genggam serta 1 unit tablet android.

Sayangnya, dari tiga yang ditangkap dan dilimpahkan ke Polres Binjai, hanya satu saja yang menghadapi dinginnya kursi pesakitan dan meja hijau PN Binjai. Disebut-sebut, dari hasil penjualan nomor togel ini, Kamal mendapat komisi 25 persen dari Supris. (ted/han)

Teddy Akbari/sumut pos
DITUNTUT: Terdakwa Mustafa Kamal mendengarkan tuntutan JPU Benny Surbakti di Ruang Sidang Candra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Marietha Sembiring menuntut Mustafa Kamal (50) lima bulan penjara atas kasus juru tulis togel.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Mustafa Kamal melakukan tindak pidana perjudian berupa pidana penjara 5 bulan,”ujar JPU pengganti, Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang didampingi anggota Diana Febrina Lubis dan David Sidik Simare-mare, Kamis (25/4).

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk memberikan pembelaan.

Menjawab majelis hakim, Mustafa Kamal mengaku menyesali perbuatannya. Karenanya, bapak anak lima ini meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. “Anak saya masih kecil-kecil. Paling kecil umur 3 tahun dan paling besar 19 tahun. Saya menyesal sekali,” kata Kamal.

Mendengar itu, majelis hakim akan mempertimbangkan penyesalan terdakwa. “Semoga ada perubahan ya. Permohonan ini akan kami pertimbangkan,”ujar majelis hakim sembari mengetuk palu sidang ditutup dan dilanjutkan, Selasa (30/4) mendatang, dengan agenda putusan.

Diketahui, Mustafa Kamal ditangkap Tim Resmob Yon A Pelopor Satbrimobdasu bersama dua orang lainnya, yakni Sopian dan Dedi Siswandi selaku pembeli nomor jitu togel di warung kopi milik terdakwa, Kamis 17 Januari 2019 lalu. Dari tangan ketiganya, Resmob Yon A menyita barang bukti berupa uang tunai Rp840 ribu, sejumlah catatan rekapan nomor togel, 1 buah buku erek-erek atau tafsir mimpi dan 3 unit telepon genggam serta 1 unit tablet android.

Sayangnya, dari tiga yang ditangkap dan dilimpahkan ke Polres Binjai, hanya satu saja yang menghadapi dinginnya kursi pesakitan dan meja hijau PN Binjai. Disebut-sebut, dari hasil penjualan nomor togel ini, Kamal mendapat komisi 25 persen dari Supris. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/