23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Siap Tumpah Darah Rebut Kembali Tanah Kami…

“Jadi, luas seluruh tanah yang merupakan milik 197 warga yang kini dikuasai PTPN II seluas 313,74 hektare. Tapi, warga yang mempunyai hak atas tanah itu tidak bisa memilikinya hingga sekarang,” terang Burhanudin di areal lahan.

Disinggung kenapa masyarakat tak menguasai lahan itu setelah diberikan hak sesuai dengan surat yang ada, Burhanudin mengaku, pada tahun 1966 adanya isu gerakan PKI mengakibatkan orangtua atau nenek dari mereka diusir paksa atau penggusuran besar – besaran dari lahan itu sehingga meninggalkan lahan itu.

“Banyak yang punya tanah di lahan itu tidak bisa mengambil haknya, walaupun begitu, sebanyak 197 yang memiliki hak sudah memegang kartu peninggalan orangtua mereka yang disebut kartu pemakaian kartu perkebunan yang diatur dalam UU Darurat No 8 Tahun 1954 yang ditandatangi Inspeksi Agraria tertanda gubernur Sumut,” jelas Burhanudin.

Selain adanya bentuk surat yang ada, hak lain yang menjadi dasar tanah itu milik mereka dengan adanya surat dari direksi PTPN IX (sekarang PTPN II) tahun 1980 yang menerangkan lahan di Pasar 12 dan 13 adalah lahan diluar HGU. “Inilah yang menjadi dasar kami, baik itu surat adminitratur perkebunan, maklumat camat, kartu perkebunan dan surat dari direksi PTPN ?IX (sekarang PTPN II). Jadi, kami ingin merebut kembali tanah ini,” kata Burhanudin.

Terpisah, Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution membenarkan pihaknya akan melakukan mediasi antar petani dengan PTPN II.

“Rencananya besok (hari ini) akan kita mediasi, untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum kita. Jadi, besok (hari ini) seluruh yang terlibat wajib hadir untuk dibahas persoalan masalah hak dari tanah itu,” kata Mustafa. (fac/azw)

 

 

“Jadi, luas seluruh tanah yang merupakan milik 197 warga yang kini dikuasai PTPN II seluas 313,74 hektare. Tapi, warga yang mempunyai hak atas tanah itu tidak bisa memilikinya hingga sekarang,” terang Burhanudin di areal lahan.

Disinggung kenapa masyarakat tak menguasai lahan itu setelah diberikan hak sesuai dengan surat yang ada, Burhanudin mengaku, pada tahun 1966 adanya isu gerakan PKI mengakibatkan orangtua atau nenek dari mereka diusir paksa atau penggusuran besar – besaran dari lahan itu sehingga meninggalkan lahan itu.

“Banyak yang punya tanah di lahan itu tidak bisa mengambil haknya, walaupun begitu, sebanyak 197 yang memiliki hak sudah memegang kartu peninggalan orangtua mereka yang disebut kartu pemakaian kartu perkebunan yang diatur dalam UU Darurat No 8 Tahun 1954 yang ditandatangi Inspeksi Agraria tertanda gubernur Sumut,” jelas Burhanudin.

Selain adanya bentuk surat yang ada, hak lain yang menjadi dasar tanah itu milik mereka dengan adanya surat dari direksi PTPN IX (sekarang PTPN II) tahun 1980 yang menerangkan lahan di Pasar 12 dan 13 adalah lahan diluar HGU. “Inilah yang menjadi dasar kami, baik itu surat adminitratur perkebunan, maklumat camat, kartu perkebunan dan surat dari direksi PTPN ?IX (sekarang PTPN II). Jadi, kami ingin merebut kembali tanah ini,” kata Burhanudin.

Terpisah, Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution membenarkan pihaknya akan melakukan mediasi antar petani dengan PTPN II.

“Rencananya besok (hari ini) akan kita mediasi, untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum kita. Jadi, besok (hari ini) seluruh yang terlibat wajib hadir untuk dibahas persoalan masalah hak dari tanah itu,” kata Mustafa. (fac/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/