31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pengawasan Terhadap Orang Asing di Tebingtinggi, Umar Zunaidi: Kita Tak Boleh Lengah

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengimbau Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Tebingtinggi untuk selalu meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota Tebingtinggi, sehingga pengawasan dapat terlaksana lebih optimal.

TIM PORA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan membuka rakor terkait penanganan orang asing.Sopian/SUMUT POS.

“Saya mengimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka orang asing ilegal agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,” ujar Umar Zunaidi dalam kegiatan Rapat Tim Pora Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai dengan tema Sinergitas Tim Pora Dalam Tatanan Kehidupan Baru, Kamis sore (24/6) di Lims Hotel dan Cafe Jalan Sisingamangaraja Kota Tebingtinggi.

Sementara dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia Irwan Saud, kegiatan rapat Tim Pora bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Tebingtinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, di dalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing masing.

“Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah,” bilang Anggiat Napitupulu.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim Pora dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.

“Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain,” tegas Anggiat Napitupulu.

Tim Pora terbentuk berdasar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat 1: untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pora yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengimbau Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Tebingtinggi untuk selalu meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota Tebingtinggi, sehingga pengawasan dapat terlaksana lebih optimal.

TIM PORA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan membuka rakor terkait penanganan orang asing.Sopian/SUMUT POS.

“Saya mengimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka orang asing ilegal agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,” ujar Umar Zunaidi dalam kegiatan Rapat Tim Pora Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai dengan tema Sinergitas Tim Pora Dalam Tatanan Kehidupan Baru, Kamis sore (24/6) di Lims Hotel dan Cafe Jalan Sisingamangaraja Kota Tebingtinggi.

Sementara dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia Irwan Saud, kegiatan rapat Tim Pora bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Tebingtinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, di dalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing masing.

“Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah,” bilang Anggiat Napitupulu.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim Pora dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.

“Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain,” tegas Anggiat Napitupulu.

Tim Pora terbentuk berdasar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat 1: untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pora yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/