26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

6 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DAKWAAN : Terdakwa sedang menjalani sidang di PN Medan, Selasa (25/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam terdakwa pengendali dan memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7) petang. Seluruh terdakwa terancam hukuman mati akibat perbuatan mereka.

Keenam terdakwa adalah Syaiful alias Juned, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Chandra, Andri Maulana dan Zakaria. Pada sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan seluruh terdakwa di ruangan Cakra VII di PN Medan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Carlo, pada tanggal 16 Februari 2017, Syaiful dihubungi oleh Dedi lewat telepon dan disuruh mencari orang untuk mengambil serta membawa sabu dari Malaysia ke Medan. Syaiful dijanjikan oleh Dedi sebesar Rp20 juta per bungkus sabu sehingga total jumlah upah yang akan Syaiful terima Rp600 juta untuk ongkos 30 kilogram sabu.

“Syaiful mendapatkan orang yang bertugas untuk mengambil dan membawa sabu dari Malaysia ke Medan yaitu Apadin (DPO). Sedangkan orang yang bertugas membawa sabu dari Aceh ke Medan yaitu Muliadi dan Rizwan Is alias Syeh (almarhum),” kata JPU Carlo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak.

Setelah menerima sabu seberat 30 kilogram dari Chandra di Malaysia, Apadin membawa sabu tersebut ke Aceh. Sesampainya di Aceh, Apadin menyerahkan sabu tersebut kepada Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk dibawa ke Medan.

“Syaiful menyuruh Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk langsung membawa sabu tersebut ke Medan dan bertemu di depan cucian mobil Sehat, Jalan Gajah Mada Medan,” ucap JPU Carlo.

Selanjutnya, Dedi memberikan nomor telepon Andri selaku orang yang akan mengambil sabu ke Syaiful. Pada tanggal 1 Maret 2017, Syaiful berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat cucian mobil Sehat sambil menghubungi Andri dan menyuruhnya untuk menunggu sabu yang dibawa oleh Muliadi dan Rizwan. Disitu, Syaiful bertemu dengan Andri.

“Syaiful dihubungi oleh Muliadi dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Habibi (DPO) agar mengambil sabu yang ada di dalam mobil. Syaiful bersama Andri pergi ke rumah Habibi di Sunggal dengan mengendarai sepeda motor milik Syaiful,” ungkap Carlo.

Sampai di tempat tujuan, ternyata Habibi tidak ada di rumahnya. Syaiful hanya bertemu dengan adik Habibi bernama Zakaria. Tak sempat mengambil barang haram itu, mereka diciduk oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari itu juga.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan hingga menangkap satu per satu terdakwa di lokasi terpisah. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal dengan hukuman mati. (gus/yaa)

 

 

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DAKWAAN : Terdakwa sedang menjalani sidang di PN Medan, Selasa (25/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam terdakwa pengendali dan memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7) petang. Seluruh terdakwa terancam hukuman mati akibat perbuatan mereka.

Keenam terdakwa adalah Syaiful alias Juned, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Chandra, Andri Maulana dan Zakaria. Pada sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan seluruh terdakwa di ruangan Cakra VII di PN Medan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Carlo, pada tanggal 16 Februari 2017, Syaiful dihubungi oleh Dedi lewat telepon dan disuruh mencari orang untuk mengambil serta membawa sabu dari Malaysia ke Medan. Syaiful dijanjikan oleh Dedi sebesar Rp20 juta per bungkus sabu sehingga total jumlah upah yang akan Syaiful terima Rp600 juta untuk ongkos 30 kilogram sabu.

“Syaiful mendapatkan orang yang bertugas untuk mengambil dan membawa sabu dari Malaysia ke Medan yaitu Apadin (DPO). Sedangkan orang yang bertugas membawa sabu dari Aceh ke Medan yaitu Muliadi dan Rizwan Is alias Syeh (almarhum),” kata JPU Carlo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak.

Setelah menerima sabu seberat 30 kilogram dari Chandra di Malaysia, Apadin membawa sabu tersebut ke Aceh. Sesampainya di Aceh, Apadin menyerahkan sabu tersebut kepada Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk dibawa ke Medan.

“Syaiful menyuruh Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk langsung membawa sabu tersebut ke Medan dan bertemu di depan cucian mobil Sehat, Jalan Gajah Mada Medan,” ucap JPU Carlo.

Selanjutnya, Dedi memberikan nomor telepon Andri selaku orang yang akan mengambil sabu ke Syaiful. Pada tanggal 1 Maret 2017, Syaiful berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat cucian mobil Sehat sambil menghubungi Andri dan menyuruhnya untuk menunggu sabu yang dibawa oleh Muliadi dan Rizwan. Disitu, Syaiful bertemu dengan Andri.

“Syaiful dihubungi oleh Muliadi dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Habibi (DPO) agar mengambil sabu yang ada di dalam mobil. Syaiful bersama Andri pergi ke rumah Habibi di Sunggal dengan mengendarai sepeda motor milik Syaiful,” ungkap Carlo.

Sampai di tempat tujuan, ternyata Habibi tidak ada di rumahnya. Syaiful hanya bertemu dengan adik Habibi bernama Zakaria. Tak sempat mengambil barang haram itu, mereka diciduk oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari itu juga.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan hingga menangkap satu per satu terdakwa di lokasi terpisah. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal dengan hukuman mati. (gus/yaa)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/