SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Keberhasilan Polres Dairi menggungkap pesta narkoba jenis sabu di Jalan SM. Raja, Kel. Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Dairi, Sabtu (22/7) sore lalu berdampak kepada 2 personelnya.
Bukannya punya andil dalam pengungkapan kasus, melainkan kedua oknum dimaksud terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya yakni Bripka Junaidi dan Brigadir Try Sandi. Ini diungkap Kapolres Dairi, AKBP Dedy Tabrani.Sik, Msi, kemarin.
Disebutkan, Sabtu lalu pihaknya menggerebek sebuah rumah yang dihuni Rudi Matanari (35). Dari sana, selain Rudi Matanari, mereka juga mengamankan Arih Tason Ginting (31), Roy Des Patra Gunawan Capah (31), dan oknum TNI AD bernama Kopka Paryono (53).
Sebagai barang bukti, turut diamankan 6 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu, 2 buah plastik klip transparan bekas pakai sabu yang sudah dipotong dan dibalut uang pecahan Rp 2.000, 1 buah botol dengan pipet yang melekat serta kaca virex bekas pakai sabu-sabu, 1 buah mancis tanpa tutup kepala, 3 buah mancis, 12 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah mangkuk kaca berisi 1 buah pipet yg sudah diruncingkan, 3 buah pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum spit suntik, 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah kompeng, 1 buah tutup botol yang dilubangi, 1 buah jarum suntik.
Pasca penggerebekan itu, Kopka Paryono diserahkan ke POM TNI. Dari hasil pengembangan, perburuan mengarah kepada Bripka Junaidi dan Brigadir Try Sandi.
Selanjutnya unit Satuan Narkoba bersama Kasi Propam menggeledah rumah Bripka Junaidi (33) di Jalan Air bersih tepatnya Asrama Polisi (Aspol) Blok B. hasilnya, didapati 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.17 gram.
Sedangkan dari rumah Brigadir Try Sandi tidak ada ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan tes urine ternyata yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba.
Atas dasar itu pula, usai apel pagi kemarin (24/7), Kapolres didampingi Kasi Propam memerintahkan Bripka Junaidi dan Brigadir Try Sandi meninggalkan rumah dinas.
Terkait hukuman, Bripka Junaidi tetap dilakukan proses hukum undang-undang narkotika. Sedangkan terhadap Try Sandi hanya diberikan tindakan berupa pembinaan.
“Saya mengharapkan masyarakat menghindari narkoba dan menganggap narkoba sebagai musuh bersama. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait narkoba, sangat membantu penegak hukum menindak pemakai dan pengedar,” himbau Tabrani. (ric/del/ras)