25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setiap Kantor OPD Harus Memiliki Alat Pemadam Kebakaran

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS CO- Pj Sekda Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk memiliki alat pemadam kebakaran, seperti detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, tabung pemadam Alat Pemadam Api Ringan (Apar), sistem Hydrant dan sistem Springkler.

“Kalau bisa alat pemadam kebakaran itu ada di masing masing ruangan Kantor OPD,” pinta Kamlan Mursyid saat memimpin rakor pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan, terkait sosialisasi proteksi bangunan dan Gedung di aula Bappeda Jalan Delima, Kota Tebingtinggi, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan Kamlan bahwa dasar kegiatan tersebut adalah UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/Prt/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Peraturan menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Sedangkan Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi, Abdul Halim Purba menjelaskan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.

Dikatakannya, tujuan dari MKKG ini adalah pengelolaan bangunan agar aman terhadap kebakaran, sedangkan maksud dari MKKG adalah penanggulangan dini dari bahaya kebakaran bangunan dan Gedung.

“Adapun pendukung dari MKKG tersebut adalah proteksi kebakaran atau peralatan sistem perlindungan pengamanan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan tersebut, proteksi pasif dan aktif, dan kami juga melayani pelanan Call Center 24 jam dengan no. 0621-24877, atau 0811-6227-113,” pungkasnya. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS CO- Pj Sekda Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk memiliki alat pemadam kebakaran, seperti detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, tabung pemadam Alat Pemadam Api Ringan (Apar), sistem Hydrant dan sistem Springkler.

“Kalau bisa alat pemadam kebakaran itu ada di masing masing ruangan Kantor OPD,” pinta Kamlan Mursyid saat memimpin rakor pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan, terkait sosialisasi proteksi bangunan dan Gedung di aula Bappeda Jalan Delima, Kota Tebingtinggi, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan Kamlan bahwa dasar kegiatan tersebut adalah UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/Prt/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Peraturan menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Sedangkan Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi, Abdul Halim Purba menjelaskan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.

Dikatakannya, tujuan dari MKKG ini adalah pengelolaan bangunan agar aman terhadap kebakaran, sedangkan maksud dari MKKG adalah penanggulangan dini dari bahaya kebakaran bangunan dan Gedung.

“Adapun pendukung dari MKKG tersebut adalah proteksi kebakaran atau peralatan sistem perlindungan pengamanan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan tersebut, proteksi pasif dan aktif, dan kami juga melayani pelanan Call Center 24 jam dengan no. 0621-24877, atau 0811-6227-113,” pungkasnya. (ian/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/