29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Batangserangan Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO- Aktivitas galian c diduga ilegal mengeruk batu bebas beroperasi di aliran Sungai Air Tenang, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Langkat, Selasa (25/7/ram). Pantauan wartawan, beberapa alat berat yang ditunggangi operator melakukan pengerukan batu dengan aman dan tenang. Bahkan, truk terlihat mengantre untuk melakukan penggalian.

Informasi diperoleh, aktivitas galian c di Pantai Cendana Dusun Taun XI ini diduga ilegal karena berkoordinat pada 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT. Koordinat tersebut diduga tidak masuk dalam izin usaha penambangan (IUP) maupun wilayah izin usaha penambangan (WIUP).

Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin ketika dikonfirmasi di lokasi penambangan diduga ilegal mengarahkan wartawan untuk membuat pengaduan masyarakat atau dumas.

“Buat aja surat dumasnya, habis itu biar kita cek sama dinas pertambangan. Benar tidak dia bekerja di luar titik koordinat,” ujar Adi.

Disoal siapa pemilik galian c, Adi menyebut, si pengusaha dimaksud bernama Bama. “Itu punya Bama,” ujar Adi.

Sementara, dampak beroperasi galian c diduga ilegal ini mengakibatkan jalan rusak. Bahkan, Jembatan Air Tenang yang menghubungkan Kecamatan Padangtualang-Batangserangan terancam roboh.

“Kami masyarakat sebenarnya menginginkan jembatan ini roboh. Sudah muak kami dengan truk yang membawa material galian c. Abu di sini pun parah kali,” ujar warga Batang Serangan yang meminta identitasnya tidak disebutkan. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Aktivitas galian c diduga ilegal mengeruk batu bebas beroperasi di aliran Sungai Air Tenang, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Langkat, Selasa (25/7/ram). Pantauan wartawan, beberapa alat berat yang ditunggangi operator melakukan pengerukan batu dengan aman dan tenang. Bahkan, truk terlihat mengantre untuk melakukan penggalian.

Informasi diperoleh, aktivitas galian c di Pantai Cendana Dusun Taun XI ini diduga ilegal karena berkoordinat pada 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT. Koordinat tersebut diduga tidak masuk dalam izin usaha penambangan (IUP) maupun wilayah izin usaha penambangan (WIUP).

Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin ketika dikonfirmasi di lokasi penambangan diduga ilegal mengarahkan wartawan untuk membuat pengaduan masyarakat atau dumas.

“Buat aja surat dumasnya, habis itu biar kita cek sama dinas pertambangan. Benar tidak dia bekerja di luar titik koordinat,” ujar Adi.

Disoal siapa pemilik galian c, Adi menyebut, si pengusaha dimaksud bernama Bama. “Itu punya Bama,” ujar Adi.

Sementara, dampak beroperasi galian c diduga ilegal ini mengakibatkan jalan rusak. Bahkan, Jembatan Air Tenang yang menghubungkan Kecamatan Padangtualang-Batangserangan terancam roboh.

“Kami masyarakat sebenarnya menginginkan jembatan ini roboh. Sudah muak kami dengan truk yang membawa material galian c. Abu di sini pun parah kali,” ujar warga Batang Serangan yang meminta identitasnya tidak disebutkan. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/