25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Enam Penghuni Lapas Pindah ke Sel Polres

SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menerima enam tahanan dari Lapas Klas II Binjai. Pasalnya, para napi tersebut ketahuan menikmati narkotika jenis sabu, meski sudah di balik jeruji.

Keenam napi tersebut adalah Alung (29), Rudi alias Acun (34), Alhamdad (45), Suriadi Selamat (58), Fajar Surbakti (25) dan Sahala Manalu (38). Mereka diantar oleh oleh tiga petugas Lapas Klas II Binjai, masing-masing Jumpa Ukur Ginting, Raja Sondi Kembaren dan Suparman Sembiring, Kamis (24/8).

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan menyatakan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari Rusdianto, seorang warga binaan yang membeberkan temuannya dengan mendatangi ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP).

Kepada pegawai di KPLP, Rusdianto bilang, Fajar Surbakti dan Sahala Manalu tengah asik sedot sabu di kamar mandi No 31 Blok B. Atas informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.

“Ketika petugas Lapas ke sana, keduanya (Fajar dan Sahala) baru saja menggunakan sabu. Bong (alat hisap) yang digunakan mereka, sudah dibuang di tong sampah depan Kamar 31 Blok B,” ujar Lengkap, Jumat (25/8) siang.

Memperoleh informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai kemudian melakukan penyisiran terhadap tong sampah depan kamar mandi No 31 Blok B tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok yang berisikan 1 buah kaca pirex yang sudah kosong, 4 buah pipet hisap dan 1 buah karet dot.

“Berdasarkan keterangan keduanya (Sahala dan Fajar), bong itu disediakan Alhamdad dengan janji terima upah Rp10 ribu,” ujar Lengkap.

Alhasil, Alhamdad pun kemudian dijemput oleh petugas Lapas. Kepada petugas, Alhamdad mengakui keterangan Sahala dan Fajar. “Sabu yang digunakan mereka, dibeli secara patungan, masing-masing Rp100 ribu. Paket Rp200 ribu jadinya yang dibeli,” sambung Lengkap.

Lengkap melanjutkan, Fajar dan Sahala membeli sabu kepada Suriadi Selamat yang merupakan seorang narapidana di Lapas. Alhasil, Suriadi pun tak ketinggalan dijemput petugas Lapas Klas II A Binjai.

Kepada petugas, Suriadi bilang, sabu itu diperolehnya dari Alung. “Alung yang dijemput dan diinterogasi menerangkan ada jual 1 paket sabu seharga Rp200 ribu kepada napi Suriadi,” tambah Lengkap.

Mendengar pernyataan itu, Alung pun dilakukan penggeledahan pada tubuhnya. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu dan uang senilai Rp150 ribu dari saku celana depan sebelah kanan.

Kepada petugas, Alung bilang, sabu yang dijual dan yang ditemukan dari saku celananya didapat dari Rudi alias Acun, salah seorang napi juga. Tak ayal, Acun pun dijemput hingga dilakukan pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan keterangan Acun, sabu itu diperolehnya dari napi yang sudah bebas dan tidak mengetahui namanya,” ujar Lengkap.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Selamet Riadi Tambunan menambahkan, 4 sipir yang berjaga pada Kamis (24/8), sudah dimintai keterangan. Itu dilakukan guna mengungkap praktik ataupun putaran narkoba di dalam Lapas Klas II A Binjai.

“Jadi sebenarnya barang itu sudah memang di dalam. Ada napi yang bebas (dari masa hukuman). Sebelum keluar, barang itu diserahkan kepada Acun,” tukasnya. (ted/yaa)

SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menerima enam tahanan dari Lapas Klas II Binjai. Pasalnya, para napi tersebut ketahuan menikmati narkotika jenis sabu, meski sudah di balik jeruji.

Keenam napi tersebut adalah Alung (29), Rudi alias Acun (34), Alhamdad (45), Suriadi Selamat (58), Fajar Surbakti (25) dan Sahala Manalu (38). Mereka diantar oleh oleh tiga petugas Lapas Klas II Binjai, masing-masing Jumpa Ukur Ginting, Raja Sondi Kembaren dan Suparman Sembiring, Kamis (24/8).

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan menyatakan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari Rusdianto, seorang warga binaan yang membeberkan temuannya dengan mendatangi ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP).

Kepada pegawai di KPLP, Rusdianto bilang, Fajar Surbakti dan Sahala Manalu tengah asik sedot sabu di kamar mandi No 31 Blok B. Atas informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.

“Ketika petugas Lapas ke sana, keduanya (Fajar dan Sahala) baru saja menggunakan sabu. Bong (alat hisap) yang digunakan mereka, sudah dibuang di tong sampah depan Kamar 31 Blok B,” ujar Lengkap, Jumat (25/8) siang.

Memperoleh informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai kemudian melakukan penyisiran terhadap tong sampah depan kamar mandi No 31 Blok B tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok yang berisikan 1 buah kaca pirex yang sudah kosong, 4 buah pipet hisap dan 1 buah karet dot.

“Berdasarkan keterangan keduanya (Sahala dan Fajar), bong itu disediakan Alhamdad dengan janji terima upah Rp10 ribu,” ujar Lengkap.

Alhasil, Alhamdad pun kemudian dijemput oleh petugas Lapas. Kepada petugas, Alhamdad mengakui keterangan Sahala dan Fajar. “Sabu yang digunakan mereka, dibeli secara patungan, masing-masing Rp100 ribu. Paket Rp200 ribu jadinya yang dibeli,” sambung Lengkap.

Lengkap melanjutkan, Fajar dan Sahala membeli sabu kepada Suriadi Selamat yang merupakan seorang narapidana di Lapas. Alhasil, Suriadi pun tak ketinggalan dijemput petugas Lapas Klas II A Binjai.

Kepada petugas, Suriadi bilang, sabu itu diperolehnya dari Alung. “Alung yang dijemput dan diinterogasi menerangkan ada jual 1 paket sabu seharga Rp200 ribu kepada napi Suriadi,” tambah Lengkap.

Mendengar pernyataan itu, Alung pun dilakukan penggeledahan pada tubuhnya. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu dan uang senilai Rp150 ribu dari saku celana depan sebelah kanan.

Kepada petugas, Alung bilang, sabu yang dijual dan yang ditemukan dari saku celananya didapat dari Rudi alias Acun, salah seorang napi juga. Tak ayal, Acun pun dijemput hingga dilakukan pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan keterangan Acun, sabu itu diperolehnya dari napi yang sudah bebas dan tidak mengetahui namanya,” ujar Lengkap.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Selamet Riadi Tambunan menambahkan, 4 sipir yang berjaga pada Kamis (24/8), sudah dimintai keterangan. Itu dilakukan guna mengungkap praktik ataupun putaran narkoba di dalam Lapas Klas II A Binjai.

“Jadi sebenarnya barang itu sudah memang di dalam. Ada napi yang bebas (dari masa hukuman). Sebelum keluar, barang itu diserahkan kepada Acun,” tukasnya. (ted/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/