26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

5.000 Butir Ekstasi Malaysia Gagal Beredar

Foto: METRO ASAHAN/JPNN Penyelundup pil ekstasi dari Malaysia (kaos hitam dan coklat), diamankan aparat.
Foto: METRO ASAHAN/JPNN
Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol Sik (kanan), didampingi Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar SH MH, memaparkan penangkapan kedua tersangka, Chie Hui Pin alias Acui dan Karim (kaos hitam dan coklat), Selasa (25/11).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 5.000 butir pil ekstasi dan 2.000 butir Happy Five (H5) asal Malaysia gagal beredar. Pil setan itu sendiri dipasok lewat boat nelayan dan diturunkan di Pantaon Pelabuhan Bagan Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol Sik, dalam keterangan persnya, didampingi Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar SH MH, Selasa (25/11), mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka, Chie Hui Pin alias Acui dan Karim, keduanya penduduk Kota Tanjungbalai, tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli di tepi jalan Kawasan Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai. “Pada Senin (24/11), malam sekira pukul 21.00 WIB, anggota kita, yakni Aipda DJ Manullang dan Bripka M Nainggolan menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pada malam itu akan ada transaksi narkotika di kawasan Jalan Alteri dengan naik sepedamotor. Atas adanya laporan tersebut, Satuan Anti Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar, didampingi KBO Ipda R Saragih langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Hutagaol.

Lanjut Hutagaol, sekitar pukul 21.20 WIB, terlihatlah seorang pria dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan sedang duduk di atas sepedamotor sambil berbincang-bincang dengan dua pria lainnya. Sementara di stang salahsatu sepedamotor jenis Yamaha Jupiter warna merah, BK 6825 QS, terlihat ada tergantung satu kaleng biskuit.

Kemudian, AKP H Mara Junjung Siregar bersama anggotanya mencoba mendekati ketiga pria tersebut. Akan tetapi, mengetahui kedatangan petugas, ketiga pria itu langsung melarikan diri. Namun dua orang diantaranya berhasil ditangkap petugas, yakni Chie Hui Pin alias Acui dan Karim, berikut dengan sepedamotor Yamaha Jupiter BK 6825 QS dan satu kaleng bekas biskuit berisi narkotika jenis pil ekstasi.

“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako (Markas Komando) Polres Tanjungbalai, guna pengusutan lebih lanjut,” sebut Hutagaol. Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar SH MH, juga menginformasikan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni enam bungkus plastik transparan berisi 4.200 butir pil ekstasi bermerk MERCY, delapan bungkus plastik transparan berisi 800 butir pil ekstasi merk NIKE, sebanyak 200 papan berisi 2.000 butir H5. Kemudian satu kaleng bekas biskuit merk Memories, delapan bungkus biskuit, tiga unit HP merk Nokia dan satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter BK 6825 QS.

Atas perbuatannya itu, Siregar menerangkan, kedua tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Sementara satu orang tersangka yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran pihak Polres Tanjungbalai,” ujar Siregar.

Sebelumnya, Sabtu (22/11) lalu, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo melakukan kunjungan kerja ke Tanjungbalai. Dalam kunjungan itu, Kapoldasu secara terang-terangan menyebutkan bahwa Kota Tanjungbalai adalah pintu masuk narkoba.

Hal itu diungkapkannya langsung di hadapan Kapolres Tanjungbalai AKBP H Hutagaol Sik, Kasat Narkoba AKP HM Junjungan Siregar dan Kasat Intel AKP B Simatupang. Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa Tanjungbalai merupakan pintu masuk barang-barang terlarang, seperti narkotika dan berbagai macam-macam barang lainnya.

Dalam kunjungan itu, Kapolda berpesan agar polisi di Tanjungbalai dan masyarakat bekerjasama memberantas narkoba. Setelah melakukan pemantauan ke pelabuhan Teluk Nibung, Kapoldasu mengunjungi kediaman Walikota Tanjungbalai dr H Thamrin Munthe MHum. (ck-5/dro-smg/trg)

Foto: METRO ASAHAN/JPNN Penyelundup pil ekstasi dari Malaysia (kaos hitam dan coklat), diamankan aparat.
Foto: METRO ASAHAN/JPNN
Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol Sik (kanan), didampingi Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar SH MH, memaparkan penangkapan kedua tersangka, Chie Hui Pin alias Acui dan Karim (kaos hitam dan coklat), Selasa (25/11).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 5.000 butir pil ekstasi dan 2.000 butir Happy Five (H5) asal Malaysia gagal beredar. Pil setan itu sendiri dipasok lewat boat nelayan dan diturunkan di Pantaon Pelabuhan Bagan Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol Sik, dalam keterangan persnya, didampingi Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar SH MH, Selasa (25/11), mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka, Chie Hui Pin alias Acui dan Karim, keduanya penduduk Kota Tanjungbalai, tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli di tepi jalan Kawasan Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai. “Pada Senin (24/11), malam sekira pukul 21.00 WIB, anggota kita, yakni Aipda DJ Manullang dan Bripka M Nainggolan menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pada malam itu akan ada transaksi narkotika di kawasan Jalan Alteri dengan naik sepedamotor. Atas adanya laporan tersebut, Satuan Anti Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar, didampingi KBO Ipda R Saragih langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Hutagaol.

Lanjut Hutagaol, sekitar pukul 21.20 WIB, terlihatlah seorang pria dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan sedang duduk di atas sepedamotor sambil berbincang-bincang dengan dua pria lainnya. Sementara di stang salahsatu sepedamotor jenis Yamaha Jupiter warna merah, BK 6825 QS, terlihat ada tergantung satu kaleng biskuit.

Kemudian, AKP H Mara Junjung Siregar bersama anggotanya mencoba mendekati ketiga pria tersebut. Akan tetapi, mengetahui kedatangan petugas, ketiga pria itu langsung melarikan diri. Namun dua orang diantaranya berhasil ditangkap petugas, yakni Chie Hui Pin alias Acui dan Karim, berikut dengan sepedamotor Yamaha Jupiter BK 6825 QS dan satu kaleng bekas biskuit berisi narkotika jenis pil ekstasi.

“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako (Markas Komando) Polres Tanjungbalai, guna pengusutan lebih lanjut,” sebut Hutagaol. Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba AKP H Mara Junjung Siregar SH MH, juga menginformasikan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni enam bungkus plastik transparan berisi 4.200 butir pil ekstasi bermerk MERCY, delapan bungkus plastik transparan berisi 800 butir pil ekstasi merk NIKE, sebanyak 200 papan berisi 2.000 butir H5. Kemudian satu kaleng bekas biskuit merk Memories, delapan bungkus biskuit, tiga unit HP merk Nokia dan satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter BK 6825 QS.

Atas perbuatannya itu, Siregar menerangkan, kedua tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Sementara satu orang tersangka yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran pihak Polres Tanjungbalai,” ujar Siregar.

Sebelumnya, Sabtu (22/11) lalu, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo melakukan kunjungan kerja ke Tanjungbalai. Dalam kunjungan itu, Kapoldasu secara terang-terangan menyebutkan bahwa Kota Tanjungbalai adalah pintu masuk narkoba.

Hal itu diungkapkannya langsung di hadapan Kapolres Tanjungbalai AKBP H Hutagaol Sik, Kasat Narkoba AKP HM Junjungan Siregar dan Kasat Intel AKP B Simatupang. Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa Tanjungbalai merupakan pintu masuk barang-barang terlarang, seperti narkotika dan berbagai macam-macam barang lainnya.

Dalam kunjungan itu, Kapolda berpesan agar polisi di Tanjungbalai dan masyarakat bekerjasama memberantas narkoba. Setelah melakukan pemantauan ke pelabuhan Teluk Nibung, Kapoldasu mengunjungi kediaman Walikota Tanjungbalai dr H Thamrin Munthe MHum. (ck-5/dro-smg/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/