25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Wali Kota Tanjungbalai Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Pimpinan Ombudsman RI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Kantor Wali Kota Tanjungalai, Selasa (26/11/2024).

Pemko Tanjungbalai merupakan satu di antara pemerintah daerah yang masuk zona hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tinggi.

“Kami tidak menyangka dan tidak menduga Bapak Dadan bisa sampai ke Tanjungbalai. Tanjungbalai kota yang sangat kecil. Kalau Bahasa yang sering kami gunakan Tanjungbalai ini semakin terbuka auranya. Bapak Presiden hadir, Pimpinan Ombudsman hadir,” ujarnya saat menyampaikan kata sambutan di acara Forum Komunikasi Publik dan Penyerahan Penghargaan Kapatuhan Pelayanan Publik di Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Ia menambahkan, sangat bersyukur jajaran ASN Pemko Tanjungbalai sama sama bekerja dan bekerja sama sehingga pelayanan publik di Kota Tanjungalai semakin bagus. Karena itu, ia berharap ke depannya pelayanan untuk masyarakat semakin diperbaiki.

“Kita harus syukuri penghargaan ini. Dua tahun berturut-turut pelayanan publik di Kota Tanjungbalai masuk zona hijau. Kendati tiga tahun lalu, masih zona kuning bahkan pernah zona merah,” katanya.

Dia menjelaskan, usia Tanjungbalai sudah memasuki 404 tahun. Jadi pada 7 Desember 2024 nanti akan berulang tahun. Tetapi, pada usia ratusan tahun ini Tanjungbalai meraih beragam penghargaan.

“Alhamdulillah. Banyak yang tidak mungkin tapi bagi yang kuasa tak ada yang tidak mungkin. Paling Utama disyukuri Amanah dari Allah. Kita menjaga dan memelihara dengan baik, Insya Allah akan hadir di hadapan kita keberkahan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dari Pemko Tanjungbalai berdiri, tahun 2024 ini meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI. Banyak penghargaan kita terima selama ini. Seperti penurunan stunting terbesar kedua di Indonesia. Target yang ditetapkan Gubernur Sumut harus paling minim 14 persen namun berkat bantuan kerja sama dari seluruh pemangku bisa tercapai lebih dari target,” katanya.

Ia berharap pelayanan publik kedepannya harus diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Seperti pengurusan berkas tepat waktu dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

“Pelayanan publik di kantor-kantor harus terus ditingkatkan, mengubah kebiasaan yang salah ke yang benar. Jadi penyejuk hati masyarakat saat memberikan pelayanan,” ujarnya.

Sedangkan, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan secara langsung memberikan penghargaan kepada Wali Kota Tanjungbalai agar memberikan semangat untuk para ASN.

“Tidak sekadar memberikan penghargaan secara langsung tapi memberikan penguatan untuk para birokrasi. Bapak dan Ibu saya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada kabupaten/kota yang bertekad memperbaiki pelayanan publik. Seperti Pemko Tanjungbalai,” katanya.

Ia menuturkan, penghargaan pelayanan publik hanya instrument agar memberikan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat. Maka dari itu, tahun mendatang harus ditingkatkan.

“Alhamdulillah Kota Tanjungbalai masuk zona hijau, nilai itu sesuatu yang tinggi. Sehingga bisa mempertahankan predikat terbaik. Semoga pertemuan ini bisa membawa berkah untuk kita semua,” ujarnya.

Penilaian dari Ombudsman RI ini juga sesuai dengan hasil survei yang dikeluarkan Kolektif Institut.

Jadi, Kolektif Institut berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei tersebut dilakukan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjungbalai tahun 2024 yang kami lakukan mendapat nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 80, 55 persen. Artinya kategori baik,” ujar Direktur Riset dan Penelitian Kolektif Institut, Mario Firmansyah Harahap kepada media.

Mario menjelaskan, survei dilaksanakan pada lima Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai IKM 79, 31 persen, Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan nilai IKM 78,75 persen. Lalu, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen.

Dan, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskemas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualangraso nilai IKM 81,75 persen.

Survei yang dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur.

Seperti, pelayanan persyarakatan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Lalu, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana.

“Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan reponden adalah biaya dan tarif,” katanya.

Ia menyampaikan, kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjugbalai sudah baik. Tapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan.

“Sehingga ke depannya bisa memperoleh ketegori sangat baik atau A,” ujarnya. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Kantor Wali Kota Tanjungalai, Selasa (26/11/2024).

Pemko Tanjungbalai merupakan satu di antara pemerintah daerah yang masuk zona hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tinggi.

“Kami tidak menyangka dan tidak menduga Bapak Dadan bisa sampai ke Tanjungbalai. Tanjungbalai kota yang sangat kecil. Kalau Bahasa yang sering kami gunakan Tanjungbalai ini semakin terbuka auranya. Bapak Presiden hadir, Pimpinan Ombudsman hadir,” ujarnya saat menyampaikan kata sambutan di acara Forum Komunikasi Publik dan Penyerahan Penghargaan Kapatuhan Pelayanan Publik di Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Ia menambahkan, sangat bersyukur jajaran ASN Pemko Tanjungbalai sama sama bekerja dan bekerja sama sehingga pelayanan publik di Kota Tanjungalai semakin bagus. Karena itu, ia berharap ke depannya pelayanan untuk masyarakat semakin diperbaiki.

“Kita harus syukuri penghargaan ini. Dua tahun berturut-turut pelayanan publik di Kota Tanjungbalai masuk zona hijau. Kendati tiga tahun lalu, masih zona kuning bahkan pernah zona merah,” katanya.

Dia menjelaskan, usia Tanjungbalai sudah memasuki 404 tahun. Jadi pada 7 Desember 2024 nanti akan berulang tahun. Tetapi, pada usia ratusan tahun ini Tanjungbalai meraih beragam penghargaan.

“Alhamdulillah. Banyak yang tidak mungkin tapi bagi yang kuasa tak ada yang tidak mungkin. Paling Utama disyukuri Amanah dari Allah. Kita menjaga dan memelihara dengan baik, Insya Allah akan hadir di hadapan kita keberkahan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dari Pemko Tanjungbalai berdiri, tahun 2024 ini meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI. Banyak penghargaan kita terima selama ini. Seperti penurunan stunting terbesar kedua di Indonesia. Target yang ditetapkan Gubernur Sumut harus paling minim 14 persen namun berkat bantuan kerja sama dari seluruh pemangku bisa tercapai lebih dari target,” katanya.

Ia berharap pelayanan publik kedepannya harus diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Seperti pengurusan berkas tepat waktu dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

“Pelayanan publik di kantor-kantor harus terus ditingkatkan, mengubah kebiasaan yang salah ke yang benar. Jadi penyejuk hati masyarakat saat memberikan pelayanan,” ujarnya.

Sedangkan, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan secara langsung memberikan penghargaan kepada Wali Kota Tanjungbalai agar memberikan semangat untuk para ASN.

“Tidak sekadar memberikan penghargaan secara langsung tapi memberikan penguatan untuk para birokrasi. Bapak dan Ibu saya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada kabupaten/kota yang bertekad memperbaiki pelayanan publik. Seperti Pemko Tanjungbalai,” katanya.

Ia menuturkan, penghargaan pelayanan publik hanya instrument agar memberikan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat. Maka dari itu, tahun mendatang harus ditingkatkan.

“Alhamdulillah Kota Tanjungbalai masuk zona hijau, nilai itu sesuatu yang tinggi. Sehingga bisa mempertahankan predikat terbaik. Semoga pertemuan ini bisa membawa berkah untuk kita semua,” ujarnya.

Penilaian dari Ombudsman RI ini juga sesuai dengan hasil survei yang dikeluarkan Kolektif Institut.

Jadi, Kolektif Institut berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei tersebut dilakukan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjungbalai tahun 2024 yang kami lakukan mendapat nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 80, 55 persen. Artinya kategori baik,” ujar Direktur Riset dan Penelitian Kolektif Institut, Mario Firmansyah Harahap kepada media.

Mario menjelaskan, survei dilaksanakan pada lima Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai IKM 79, 31 persen, Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan nilai IKM 78,75 persen. Lalu, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen.

Dan, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskemas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualangraso nilai IKM 81,75 persen.

Survei yang dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur.

Seperti, pelayanan persyarakatan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Lalu, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana.

“Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan reponden adalah biaya dan tarif,” katanya.

Ia menyampaikan, kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjugbalai sudah baik. Tapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan.

“Sehingga ke depannya bisa memperoleh ketegori sangat baik atau A,” ujarnya. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/