25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Ombusman RI Minta Centre Point Taat Hukum

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudman RI memperingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk berhati-hati memproses surat izin mendirikan bangunan (SIMB) untuk komplek Mal Centre Point. Dengan kata lain, bangunan milik PT Agra Citra Karisma (ACK) itu harus taat hukum.

“Kami meminta kepada Pemko Medan jangan sampai SIMB Centre Point yang sedang diproses menyalahi aturan-aturan yang ada,”ujar Asisten Ombudsman RI Dominikus Dalu usai melakukan pertemuan tertutup di Balai Kota, Kamis (2/4).

Ungkapan Dalu ini mengingat lahan yang digunakan Centre Point masih tercacat sebagai aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan telah menyeret dua mantan wali kota Medan ke dalam persoalan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Dalu mengungkapkan, kedatangannya ke Kota Medan untuk menindaklanjuti laporan PT KAI Pusat. Serta berharap Pemko Medan tidak memproses SIMB Centre Point sampai persoalan hukum selesai.

Dia juga mempertanyakan alasan Pemko Medan yang membiarkan bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki SIMB. Apalagi, persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD Medan baru saja dikeluarkan beberapa waktu lalu. “Kenapa IMB baru diproses setelah bangunan berdiri,inilah yang kami minta jangan sampai proses IMB ini dilakukan tapi melanggar aturan baik dari segi hukum juga administrasi. Apalagi ada proses pidana terkait masalah tersebut hingga saat ini,” bilangnya.

Ombudsman RI, lanjut Dalu, akan melakukan kunjungan ke Kejagung untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang tengah ditangani lembaga adhiyaksa tersebut. Sedangkan mengenai hasil pertemuan, menurut Dalu, Pemko Medan akan memberikan data mengenai dasar hukum yang dijadikan untuk memproses SIMB Centre Point.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menambahkan PT KAI meminta kepada pihaknya agar menyampaikan kepada Pemko Medan untuk tidak memproses SIMB Centre Point.

“Kami terus mencari data, serta benang merah untuk menuntaskan persoalan yang sedang terjadi,” imbuhnya.

Abyadi mengatakan, dari data yang nantinya diberikan oleh Pemko Medan, setelah itu Ombudsman baru dapat mengambil langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

“Nanti dari informasi tersebut akan kami gali baru kemudian dapat ditentukan langkah apa yang akan kami lakukan, sehingga kalau masalah ini selesai tentu pihak investor yang mau berinvestasi akan semakin banyak dan pembangunan kota Medan akan semakin bagus,” tukasnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan mengakui dirinya ikut serta dalam pertemuan dengan Ombudsman. Namun, dia enggan mengomentari hasil pertemuan tersebut. “Tanya sama Sekda aja, aku cuma hadir dan mendengarkan,” katanya sembari berlalu.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudman RI memperingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk berhati-hati memproses surat izin mendirikan bangunan (SIMB) untuk komplek Mal Centre Point. Dengan kata lain, bangunan milik PT Agra Citra Karisma (ACK) itu harus taat hukum.

“Kami meminta kepada Pemko Medan jangan sampai SIMB Centre Point yang sedang diproses menyalahi aturan-aturan yang ada,”ujar Asisten Ombudsman RI Dominikus Dalu usai melakukan pertemuan tertutup di Balai Kota, Kamis (2/4).

Ungkapan Dalu ini mengingat lahan yang digunakan Centre Point masih tercacat sebagai aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan telah menyeret dua mantan wali kota Medan ke dalam persoalan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Dalu mengungkapkan, kedatangannya ke Kota Medan untuk menindaklanjuti laporan PT KAI Pusat. Serta berharap Pemko Medan tidak memproses SIMB Centre Point sampai persoalan hukum selesai.

Dia juga mempertanyakan alasan Pemko Medan yang membiarkan bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki SIMB. Apalagi, persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD Medan baru saja dikeluarkan beberapa waktu lalu. “Kenapa IMB baru diproses setelah bangunan berdiri,inilah yang kami minta jangan sampai proses IMB ini dilakukan tapi melanggar aturan baik dari segi hukum juga administrasi. Apalagi ada proses pidana terkait masalah tersebut hingga saat ini,” bilangnya.

Ombudsman RI, lanjut Dalu, akan melakukan kunjungan ke Kejagung untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang tengah ditangani lembaga adhiyaksa tersebut. Sedangkan mengenai hasil pertemuan, menurut Dalu, Pemko Medan akan memberikan data mengenai dasar hukum yang dijadikan untuk memproses SIMB Centre Point.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menambahkan PT KAI meminta kepada pihaknya agar menyampaikan kepada Pemko Medan untuk tidak memproses SIMB Centre Point.

“Kami terus mencari data, serta benang merah untuk menuntaskan persoalan yang sedang terjadi,” imbuhnya.

Abyadi mengatakan, dari data yang nantinya diberikan oleh Pemko Medan, setelah itu Ombudsman baru dapat mengambil langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

“Nanti dari informasi tersebut akan kami gali baru kemudian dapat ditentukan langkah apa yang akan kami lakukan, sehingga kalau masalah ini selesai tentu pihak investor yang mau berinvestasi akan semakin banyak dan pembangunan kota Medan akan semakin bagus,” tukasnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan mengakui dirinya ikut serta dalam pertemuan dengan Ombudsman. Namun, dia enggan mengomentari hasil pertemuan tersebut. “Tanya sama Sekda aja, aku cuma hadir dan mendengarkan,” katanya sembari berlalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/