24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Buruh Tani Nyambi Jurtul KIM

TERSANGKA:Petugas dari Polsek Firdaus saat mengamankan tersangka berdiri ditengah menunujukan barang buktinya.(Surya Bhakti/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Selik (49) seorang buruh tani. Karena penghasilannya tidak cukup dari bertani, ia memilih profesi sampingan sebagai juru tulis (jurtul) KIM.

Sayangnya, sampingan yang dilakoni Selik tidak berlangsung lama. Warga Dusun II Durian Rejo, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah itu keburu ditangkap anggota Polsek Firdaus Rabu (25/01) malam. Saat ditangkap Selik sedang menulis KIM di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp merek Nokia warna merah (berisikan tebakan pesanan nomor KIM) dan uang tunai sebesar Rp 80.000 dari hasil transaksi penjualan tebakan nomor KIM. Selik kemudian digelandang ke Mapolsek Firdaus untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Firdaus AKP Iwan iskandar Tarigan SH mengaku sedang memeroses tersangka. “Kita sedang kembangkan kepada siapa dia menyetor. Tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman diatas 5 tahun,” terangnya.(sur/ala)

 

TERSANGKA:Petugas dari Polsek Firdaus saat mengamankan tersangka berdiri ditengah menunujukan barang buktinya.(Surya Bhakti/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Selik (49) seorang buruh tani. Karena penghasilannya tidak cukup dari bertani, ia memilih profesi sampingan sebagai juru tulis (jurtul) KIM.

Sayangnya, sampingan yang dilakoni Selik tidak berlangsung lama. Warga Dusun II Durian Rejo, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah itu keburu ditangkap anggota Polsek Firdaus Rabu (25/01) malam. Saat ditangkap Selik sedang menulis KIM di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp merek Nokia warna merah (berisikan tebakan pesanan nomor KIM) dan uang tunai sebesar Rp 80.000 dari hasil transaksi penjualan tebakan nomor KIM. Selik kemudian digelandang ke Mapolsek Firdaus untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Firdaus AKP Iwan iskandar Tarigan SH mengaku sedang memeroses tersangka. “Kita sedang kembangkan kepada siapa dia menyetor. Tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman diatas 5 tahun,” terangnya.(sur/ala)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/