28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sofyan Nasution Merasa Dizolimi

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Salah satu Paslon Bupati deli Serdang, Sofyan memberikan keterangan kepada Wartawan di Penang Corner SMKN 8 Medan, Senin (26/2)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO -Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Jamilah beberkan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang. Bahkan, dalam temu pers Bersama awak media di New Penang Corner Medan, Senin (26/2) Sofyan menyampaikan keheranannya, sebab stempel di KPU Deliserdang ada enam.

Sofyan menyatakan, setelah dua kali bertarung dengan gugatan. Kedua gugatan Paslon Sofyan-Jamilah dimenangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setelah itu, Paslon Sofyan-Jamilah pun melaporkan kembali KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Deliserdang.

“Saat ini kami menempuh jalur ke DKPP, setelah dua kali menggugat ke Panwaslu. Kami sudah dua kali coba digagalkan. Kami heran juga saat melakukan gugatan itu, bisa pula stempel KPU nya ada enam. Di mana profesiobalitasnya,” kata Sofyan Nasution.

Dijelaskannya, sejak awal mendaftar dirnya merasa dipersulit dan dizolimi. Saat mendaftar pertama dari jalur perseorangan, pihaknya menyiapkan dukungan sebanyak 92 ribu orang, dengan syarat dasar KPU sebanyak 87 ribu orang.

“Kita pertama dinyatakan tidak lulus pendaftaran. Syarat pertama 87 ribu, Kita siapkan 92 ribu. Yang masuk menenuhi syarat 1.500 katanya. Kita dikenakan denda, jadi dua kali lipat syarat. Nah, yang kedua katanya cuma 110 ribu, padahal punya kita 184 ribu, dari pendaftaran mereka 173 ribu. Kita gugat, jadi memenuhi syarat. Maka itu, ini kita bawa ke DKPP,” ungkapnya.

Diterangkannya, saat verifikasi kedua, dari 184 ribu yang diserahkan, KPU menyatakan masih tidak memenuhi syarat, yakni 97 ribu. Pihaknya pun kembali buat gugatan ke panwanslu.

“Setelah itu, terus kita diverifikasi faktual dan dikatakan 102 ribu, kita dimenangkan dari syarat pertama 87 ribu,”jelasnya.

Sofyan menerangkan, selain melaporkan ke DKPP, pihaknya pun tetap menyusun langkah dengn menyiapkan posko-posko untuk menghadapi hal itu. Bahkan, ia akan membuat posko sebanyak desa yang ada di Deliserdang, yakni sehanyak 232 desa.

Bahkan, diterangkannya di lapangan ada indikasi-indikasi kecurangan lainnya.

“Apalagi ada indikasi penekanan. Ada pengurusan KTP elektronik, karena tahu pemilih Sofyan dibilang ini tidak dikeluarkan KTP nya. Kan bahaya itu,”jelasnya.

Namun, di balik itu semua, Sofyan menyatakan siap untuk menjadi petarung.

“Kami tidak mau masyarakat terninabobokkan dengan calon tunggal. Temani kami berjuang, demokrasi adalah satu cara untuk mewujudkan masyarakat sejahtera,” pungkasnya. (tri/azw)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Salah satu Paslon Bupati deli Serdang, Sofyan memberikan keterangan kepada Wartawan di Penang Corner SMKN 8 Medan, Senin (26/2)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO -Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Jamilah beberkan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang. Bahkan, dalam temu pers Bersama awak media di New Penang Corner Medan, Senin (26/2) Sofyan menyampaikan keheranannya, sebab stempel di KPU Deliserdang ada enam.

Sofyan menyatakan, setelah dua kali bertarung dengan gugatan. Kedua gugatan Paslon Sofyan-Jamilah dimenangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setelah itu, Paslon Sofyan-Jamilah pun melaporkan kembali KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Deliserdang.

“Saat ini kami menempuh jalur ke DKPP, setelah dua kali menggugat ke Panwaslu. Kami sudah dua kali coba digagalkan. Kami heran juga saat melakukan gugatan itu, bisa pula stempel KPU nya ada enam. Di mana profesiobalitasnya,” kata Sofyan Nasution.

Dijelaskannya, sejak awal mendaftar dirnya merasa dipersulit dan dizolimi. Saat mendaftar pertama dari jalur perseorangan, pihaknya menyiapkan dukungan sebanyak 92 ribu orang, dengan syarat dasar KPU sebanyak 87 ribu orang.

“Kita pertama dinyatakan tidak lulus pendaftaran. Syarat pertama 87 ribu, Kita siapkan 92 ribu. Yang masuk menenuhi syarat 1.500 katanya. Kita dikenakan denda, jadi dua kali lipat syarat. Nah, yang kedua katanya cuma 110 ribu, padahal punya kita 184 ribu, dari pendaftaran mereka 173 ribu. Kita gugat, jadi memenuhi syarat. Maka itu, ini kita bawa ke DKPP,” ungkapnya.

Diterangkannya, saat verifikasi kedua, dari 184 ribu yang diserahkan, KPU menyatakan masih tidak memenuhi syarat, yakni 97 ribu. Pihaknya pun kembali buat gugatan ke panwanslu.

“Setelah itu, terus kita diverifikasi faktual dan dikatakan 102 ribu, kita dimenangkan dari syarat pertama 87 ribu,”jelasnya.

Sofyan menerangkan, selain melaporkan ke DKPP, pihaknya pun tetap menyusun langkah dengn menyiapkan posko-posko untuk menghadapi hal itu. Bahkan, ia akan membuat posko sebanyak desa yang ada di Deliserdang, yakni sehanyak 232 desa.

Bahkan, diterangkannya di lapangan ada indikasi-indikasi kecurangan lainnya.

“Apalagi ada indikasi penekanan. Ada pengurusan KTP elektronik, karena tahu pemilih Sofyan dibilang ini tidak dikeluarkan KTP nya. Kan bahaya itu,”jelasnya.

Namun, di balik itu semua, Sofyan menyatakan siap untuk menjadi petarung.

“Kami tidak mau masyarakat terninabobokkan dengan calon tunggal. Temani kami berjuang, demokrasi adalah satu cara untuk mewujudkan masyarakat sejahtera,” pungkasnya. (tri/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/