30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Novryska Saragih Divonis 5 Tahun

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Terdakwa Novryska Saragih tertunduk mendengar vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang di PN Medan, Senin (26/2) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukum kepada terdakwa Novryska Saragih selama 5 tahun penjara, Senin (26/2) sore. Ia terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai tahun 2015.

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Novryska Saragih selama 5 tahun,” ungkap majelis hakim diketuai oleh Mian Munthe di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, eks Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai itu diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp 200 juta.

“Bila tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan penjara 2 bulan,” tutur majelis hakim.

Selain itu, terdakwa Novryska juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1,3 miliar. UP tersebut, merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi ini yang harus digantikan oleh terdakwa.

“Bila mana setelah ada penetapan hukuman, terdakwa tidak membayar uang pengganti, akan disita harta kekayaannya. Jika harta kekayaannya tidak mencukupi digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” kata Mian Munthe.

Novryska Saragih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Toni F Pangaribuan dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendahara rumah sakit tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban. Hasilnya diketahui, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.(gus/ala)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Terdakwa Novryska Saragih tertunduk mendengar vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang di PN Medan, Senin (26/2) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukum kepada terdakwa Novryska Saragih selama 5 tahun penjara, Senin (26/2) sore. Ia terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai tahun 2015.

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Novryska Saragih selama 5 tahun,” ungkap majelis hakim diketuai oleh Mian Munthe di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, eks Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai itu diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp 200 juta.

“Bila tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan penjara 2 bulan,” tutur majelis hakim.

Selain itu, terdakwa Novryska juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1,3 miliar. UP tersebut, merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi ini yang harus digantikan oleh terdakwa.

“Bila mana setelah ada penetapan hukuman, terdakwa tidak membayar uang pengganti, akan disita harta kekayaannya. Jika harta kekayaannya tidak mencukupi digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” kata Mian Munthe.

Novryska Saragih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Toni F Pangaribuan dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendahara rumah sakit tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban. Hasilnya diketahui, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.(gus/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/