MEDAN, sumutpos.co— Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk menyelesaikan sengketa pembangunan beronjong antara masyarakat Desa Abidin dan PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI).
Rapat yang digelar di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (28/7) tersebut mengungkap, pembangunan beronjong di aliran Sungai Belawan oleh pihak perusahaan belum mengantongi izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II.
Pembangunan struktur penahan tebing tersebut dikeluhkan warga karena diduga mengubah arus sungai, memicu abrasi, dan meningkatkan ancaman banjir di permukiman. Perwakilan warga Desa Abidin membeberkan bahwa jarak rumah mereka yang semula berjarak 15 meter dari tebing sungai, kini terus terkikis habis.
“Perusahaan memiliki hak menjalankan usahanya, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari ancaman banjir,” tegas Penrad Siagian saat memimpin jalannya rapat.
Pelanggaran administratif PT IAAI semakin dipertegas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan verifikasi lapangan pada 6 Juli 2026, dokumen lingkungan perusahaan dinyatakan belum lengkap dan belum memiliki Persetujuan Lingkungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur PT IAAI, Fantas Sinaga, menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan teknis dari pemerintah dan berkoordinasi dengan BBWS Sumatera II serta DLH Deli Serdang demi menyelesaiakan persoalan ini.
Di akhir rapat, DPD RI Sumatra Utara mengeluarkan rekomendasi tegas yang bertumpu pada tiga poin utama. Pertama, mendesak pembangunan beronjong pengaman di kawasan permukiman warga untuk menahan abrasi.
Kedua, mewajibkan pemenuhan izin konstruksi sungai dari BBWS Sumatera II dan penyelesaian dokumen lingkungan oleh DLH Deli Serdang. Dan ketiga, mendorong koordinasi lintas wilayah antara Pemkab Deli Serdang dan Pemkot Medan karena dampak abrasi turut mengancam warga Kota Medan.
Penrad memastikan DPD RI akan mengawal ketat kasus ini melalui fungsi pengawasan legislatif dengan mengedepankan transparansi informasi kepada masyarakat terdampak. (adz)

