LABUHAN DELI-Ribuan bibit tanaman tebu milik PTPN 2 Kebun Helvetia berlokasi di Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/4) sekira pukul 17.30 WIB dirusak warga yang mengatasnamakan Himpunan Kelompok Tani Manunggal (HKTM). Meski tidak mendapat perlawanan dari pihak perkebunan, namun pengerusakan tersebut diduga merupakan aksi balas dendam penggarap setelah gubuk-gubuk penggarap dirusak.
Amatan Sumut Pos, pengrusakan dilakukan usai terjadinya penanaman bibit oleh karyawan PTPN 2, ketika pascapenanaman itu pihak dari kelompok tani umumnya dari kalangan wanita mendatangi lahan dimaksud dengan menggunakan senjata tajam, warga merusak bibit sambil menantang pihak PTPN. “Kalian pikir kami rakyat kecil tidak berani melawan, jangan suka-suka kalian. Kami siap perang demi mempertahankan tanah rak yat,” teriak petani.
Petugas Polsekta Medan Labuhan yang tiba di lokasi berupaya melakukan pengamanan dengan membubarkan massa petani. Kondisi yang sempat mencekam itu kembali kondusif setelah warga petani penggarap meninggalkan lokasi lahan.
Sementara PDIP Sumut mempersoalkan lahan PTPN di Dumut. Berdasarkan amanat pemerintah melalui SK Menteri Negara (Menneg) BUMN RI untuk mendistribusikan 5.873,06 hektare (Ha) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kepada masyarakat Sumatera Utara (Sumut) menurut PDIP belum juga terealisasi. Padahal, SK tersebut dikeluarkan 2006 silam dan pendistribusiannya sudah diatur dalam kesepakatan antara masyarakat petani dan pejabat di Kanwil BPN Sumut dan dituangkan dalam ‘Notulen 23 Mei’. Di sisi lain, hampir 8.000 Ha lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II di sejumlah kawasan di Sumut diduga siap dijual kepada perusahaan developer nasional di Jakarta maupun pengusaha Sumut. Itu berdasarkan temuan dari berbagai sumber maupun data yang ditemui Ketua DPD PDIP Sumut, Efendi Panjaitan SE MSp.
Menurutnya, areal yang disebut-sebut dijual dengan bentuk kerja sama bisnis antar PTPN 2 dan perusahaan pengembangan skala nasional dan lokal itu meliputi areal HGU No 111 seluas 1.128 Ha. Ada juga Kebun Klumpang, Kelambir 5 dan Kebun Helvetia (Kecamatan Sunggal, Deliserdang). Areal HGU 112 seluas 1.415 Ha di kawasan Kebun Saentis; areal HGU 110 seluas 1.809 Ha di kawasan Kebun Sampali. Areal HGU 113 seluas 1.057 Ha di kawasan Kampung Sidodadi; areal HGU seluas 115 Ha. Areal HGU 62 seluas 533,02 Ha di Kebun Penara; areal HGU 104 seluas 1.212 Ha di eks Kebun Bandarklippa; areal HGU di kawasan Kebun Bangun seluas 506,43 Ha yang sudah berupa SK No.1/2004 diduga sudah dilepaskan penuh oleh pihak PTPN 2.
Menurut Efendi Panjaitan, semua lahan-lahan tersebut di areal PTPN 2 kuat diindikasi dijual kepada pihak ketiga, yakni perusahaan developer nasional dan lokal secara diam-diam. Prosesnya terkesan sangat eksklusif dan sangat rapi dengan sistem yang terorganisir.
Sementara proses pelepasan 5.873,06 Ha lahan eks HGU PTPN yang sudah dijanjikan pemerintah sejak 2006 untuk dilepaskan kepada masyarakat, hingga kini belum terealisasi.
“Buktinya, ada beberapa lokasi yang belakangan diketahui sudah dilepaskan atau dijual kepada developer secara diam-diam,” ungkap Efendi sembari menunjukkan data temuan itu kepada pers di Medan, kemarin (22/4).
Dirut PTPN 2 Batara Moeda Nasution yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya tidak berhasil karena nada ponselnya dialihkan. Demikian juga konfirmasi dalam bentuk SMS juga tak ada balasan. Konfirmasi kepada Humas PTPN 2 juga belum ada jawaban karena HP-nya tak aktif. (rul/ila)